Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU: Dakwaan Dhana Jelas dan Cermat

Kompas.com - 12/07/2012, 13:50 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum menyatakan, dakwaan terhadap Dhana, terdakwa kasus suap dan pencucian uang, sudah jelas dan cermat sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk membatalkan persidangan. "Eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, dan menetapkan pemeriksaan perkara Dhana dilanjutkan," kata Jaksa M. Yusuf Tangai saat membacakan tanggapan JPU atas eksepsi atau nota keberatan tim pengacara hukum Dhana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/7/2012).

Jaksa berpendapat, semua keberatan yang disampaikan penasihat hukum Dhana harus dikesampingkan karena sudah di luar materi eksepsi dan harus dibuktikan lewat pemeriksaan saksi di persidangan.

Sebelumnya, pihak Dhana menyatakan keberatan dengan dakwaan jaksa yang dianggap tidak jelas. Menurut tim pengacara, JPU mendakwa Dhana dengan perbuatan yang tidak berhubungan dengan kliennya itu. Salah satunya terkait pemeriksaan PT Mutiara Virgo sebagai wajib pajak Kantor Pelayanan Pajak, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Salah satu pengacara Dhana, Luthfie Hakim mengatakan, Dhana tidak bekerja di KPP Kebon Jeruk, melainkan di KPP Pancoran, sehingga perbuatan oknum pajak di Kebon Jeruk tidak relevan dilimpahkan ke Dhana.

Dalam surat dakwaannya, tim JPU menganggap Dhana melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Dalam dakwaan kesatu, Dhana disebut menerima gratifikasi senilai Rp 2,75 miliar. Pada 11 Januari 2006, Dhana disebut menerima Rp 3,4 miliar dari Herly Isdiharsono. Kemudian sebanyak Rp 1,4 miliar dari uang tersebut digunakan untuk membayar rumah atas nama Herly. Kejaksaan pun menetapkan Herly sebagai tersangka kasus ini.

Selain itu, menurut jaksa, Dhana juga menerima Rp 750 juta sebagai gratifikasi. Menurut Luthie, tuduhan tim jaksa Kejaksaan Agung terhadap kliennya itu tidak tepat. Selain itu, kata Luthfie, tim jaksa tidak menyebutkan berapa nilai uang yang dicuci Dhana dalam surat dakwaan yang disusunnya.

Disamping itu, Jaksa mengatakan, penasihat hukum tidak menandatangani surat eksepsi. Jaksa menganggap penasihat hukum Dhana tidak serius dalam sidang.

Mengenai tanggapan Jaksa, Luthfi menyesalkan Jaksa tidak menjawab poin-poin eksepsi. Menurutnya Jaksa hanya mengada-ada. "Tanggapan jaksa lucu-lucuan saja. Soal pihak pelapor kasus ini, misalnya, jaksa bilang itu rahasia. Rahasia gimana kalau kasusnya sudah ke pengadilan?" terang Luthfi.

Dhana terancam hukuman 20 tahun penjara atas dakwaan berlapis. Ia didakwa melakukan tiga perbuatan, yakni dua perbuatan yang tergolong tindak pidana korupsi, serta pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com