Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tommy Diduga Cuci Uang Lewat Teman Wanitanya

Kompas.com - 10/07/2012, 01:55 WIB

Jakarta, Kompas - Tersangka kasus suap terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama, Tommy Hindratno, selama ini mencuci uangnya lewat teman wanitanya bernama Dina Susanti. Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Dina merupakan suruhan Tommy yang berperan mengelola sejumlah aset hasil korupsi.

Informasi yang diperoleh Kompas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, di antara aset-aset yang diduga merupakan hasil korupsi Tommy yang dikelola Dina adalah dua gerai di Pasar Atom, Surabaya, yakni Destiny Boutique dan The Sand’s Shoes.

Sewa Destiny Boutique diketahui Rp 200 juta per bulan, sedangkan sewa The Sand’s Shoes Rp 10 juta per bulan. Belum diketahui jumlah omzet yang dihasilkan di kedua gerai itu.

Selain dua gerai di Pasar Atom, Dina juga menempati rumah mewah yang diduga merupakan pemberian Tommy di kompleks Pakuwon Indah, Surabaya. Rumah ini diperkirakan berharga lebih dari Rp 2 miliar. KPK tengah melacak asal-usul kepemilikan aset-aset tersebut.

Sejauh ini KPK menerapkan pasal-pasal suap terhadap Tommy. Namun, jika dalam perkembangan penyidikan KPK menjerat Tommy dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), hampir dipastikan Dina akan ikut terjerat. Dina bisa dituduh melanggar Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ketiga pasal UU TPPU itu menjerat siapa pun yang menerima, menempatkan, menyembunyikan, hingga menguasai uang hasil tindak pidana korupsi.

Informasi itu didalami KPK selama memeriksa Tommy. Hari Senin (9/7), KPK kembali memeriksa Tommy. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, pemeriksaan terhadap Tommy merupakan pemeriksaan lanjutan.

Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, KPK memang akan menyelisik sejumlah harta kekayaan Tommy yang diduga diperoleh dari manipulasi pajak yang dilakukannya. Busyro mengatakan, tim KPK memang sudah menggeledah sejumlah tempat yang diduga menjadi tempat Tommy menyimpan aset-aset hasil korupsinya.

Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa Komisaris Independen PT Bhakti Investama Antonius Z Tonbeng sebagai saksi. Antonius adalah orang yang diduga menyuruh James Gunarjo menyuap Tommy untuk mengurus masalah restitusi pajak PT Bhakti Investama. Namun pengacara PT Bhakti Investama, Andi Simangunsong, membantah ada perintah suap dari Antonius kepada James.

KPK juga tengah mendalami aset Tommy yang berupa dua perusahaan yang diduga KPK menjadi tempat pencucian uang. Kedua perusahaan Tommy ini adalah PT Mitra Putra Mandiri dan CV Barokah Mita Jaya.

KPK menemukan sejumlah keanehan terkait dua perusahaan ini. Saat melakukan penggeledahan, KPK menemukan kartu nama Tommy dengan jabatan vice president di PT Mitra Putra Mandiri dan beralamat di Surabaya. Saat ditelusuri di alamat yang berdasarkan izin domisili, yakni di Puri Kembangan, Jakarta Barat, KPK tak menemukan perusahaan tersebut.

Tommy yang keluar dari gedung KPK pukul 19.30 tetap diam dan tak berkomentar saat ditanya soal aset-aset yang dikuasai oleh Dina. Dia juga tak menjawab saat ditanya tentang sosok Dina.

(BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com