Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Neneng Masih Dirawat di RS Polri

Kompas.com - 07/07/2012, 08:59 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), Neneng Sri Wahyuni masih dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Sabtu (7/7/2012). Neneng dirawat sejak Jumat (6/7/2012) malam.

"Benar, Neneng masih dirawat di RS Polri," kata jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, melalui pesan singkat, Jumat.

Menurut keterangan Johan, Neneng menderita diare sehingga harus dibawa ke rumah sakit. Seusai diperiksa KPK, Jumat siang, Neneng diperiksa tim dokter. Belum diketahui rinci penyakit Neneng. Jumat malam, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu dilarikan ke RS Polri menggunakan kendaraan dinas KPK.

KPK menahan Neneng di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di basement gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Dia mendekam di sana bersama tiga tahanan wanita lainnya, Mindo Rosalina Manulang, Miranda Goeltom, dan Angelina Sondakah.

Dalam kasus PLTS, Neneng dianggap melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Hukuman maksimalnya, 20 tahun penjara. Neneng dan Nazaruddin diduga menerima keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek PLTS tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com