JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Buol, Amran Batalipu, tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/7/2012) malam dengan memakai rompi anti peluru. Amran yang ditangkap subuh tadi merupakan tersangka kasus dugaan suap yang diduga melibatkan PT Hardaya Inti Plantation.
Kasus suap sendiri berawal dari tertangkap tangannya dua orang petinggi PT Hardaya Inti Plantation, yaitu Yani Anshori dan Gondo ketika diduga hendak menyuap pejabat di Buol terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol pada tanggal 26 Juni dan 27 Juni lalu.
KPK menetapkan Amran sebagai tersangka karena diduga menerima suap sekitar Rp 3 miliar dari petinggi PT Hardaya Inti Plantation, Yani Anshori, dan Gondo Sudjono. Ia dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai melakukan pemeriksaan, petugas KPK langsung menahan Amran di Ruang Tahanan Khusus Koruptor di basement Gedung KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.