Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Yakin PK Bahasyim Ditolak

Kompas.com - 04/07/2012, 16:59 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Zahrul Yani, optimistis Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie akan ditolak oleh hakim. Kasus Bahasyim dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Kita optimistis. Semua sudah terungkap dan terbukti. Tinggal kita dukung dan pertahankan itu," ujar Arif usai sidang perdana PK Bahasyim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2012).

Dalam memori PK-nya, Bahasyim berpendapat, secara yuridis pengadilan salah dalam menerapkan judex juris dan judex facti.  "Alasan pertama PK tentang kesalahan penerapan hukum. Kesalahan penerapan hukum judex juris dan judex facti dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara pidana ini disebabkan salah menerapkan Pasal 197 ayat 1 butir d, f, h, KUHAP," kata salah satu pengacara Bahasyim, Elyzabeth Suciwati, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Judex facti merujuk pada peran hakim yang mengadili fakta-fakta hukum. Di Indonesia, kewenangan ini dipegang Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Sementara, judex juris mengacu pada peran hakim dalam menentukan penerapan hukum yang dilakukan judex facti. Kewenangan ini ada pada Mahkamah Agung.

Alasan kedua, bahasyim mengajukan 12 bukti baru atau novum berupa surat atau dokumen yang menunjukkan bahwa Bahasyim tidak melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Salah satunya, pengacara mengajukan bukti berupa dokumen yakni surat tanah yang diserahkan kepada Kartini Mulyadi tertanggal 14 Juli 2010. Surat tanah tersebut sebagai bukti bahwa bahasyim telah mengembalikan modal investasi senilai Rp 1 miliar kepada Kartini Mulyadi.

Dalam putusan tingkat pertama hakim menilai, Bahasyim terbukti menerima uang senilai Rp 1 miliar dari pengusaha Kartini Mulyadi saat menjabat Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh. Bahasyim meminta uang itu saat mendatangi kantor Kartini di Gedung Bina Mulia, Kuningan, pada 3 Februari 2005 . Kartini mengirimkan uang itu ke rekening istri Bahasyim, Sri Purwanti.

Hakim meragukan pengakuan Bahasyim dan putranya, Kurniawan, yang menyebut uang Rp 1 miliar itu sebagai bentuk pinjaman untuk perusahaan PT Tri Darma Perkasa milik Kurniawan. Alasannya, menurut hakim, Kurniawan sama sekali tidak menjelaskan perihal pinjaman itu saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

Usai menghadiri sidang PK Bahasyim enggan berkomentar. Begitu pula dengan pengacaranya. Sidang akan dilangsungkan kembali pada Selasa (10/7/2012).

Bahasyim mengajukan PK setelah Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menjatuhkan hukuman 12 tahun kepadanya. Dalam putusan kasasinya, MA menyatakan Pengadilan Tinggi Tipikor yang memutus hukuman 12 tahun salah menerapkan hukum karena menggabungkan perkara korupsi dan pencucian uang terhadap Bahasyim. MA memutuskan dua perkara itu harus dipisah. Pada masing-masing perkara itu MA menghukum Bahasyim 6 tahun penjara sehingga totalnya tetap 12.

Sebelumnya, pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Bahasyim dengan penjara 10 tahun, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 15 tahun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com