JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Agama menyebut proyek pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011 dan 2012 sudah sesuai prosedur. Meski demikian, tim internal Kemenag tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi itu, khususnya dalam proses tender yang dimenangi perusahaan milik Dendy Prasetya, anak politisi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar.
"Menurut ULP, Unit Layanan Pengadaan, semua sesuai prosedur. Justru yang dicurigai kenapa ditentukan dia (perusahaan), apa karena kelayakan atau kenapa. Ini yang sedang dilihat Irjen," kata Ahmad Jauhari, Direktur Urusan Agama Islam Kemenag, di Jakarta, Senin (2/7/2012).
Sebelumnya, KPK mengumumkan penatapan dua tersangka kasus dugaan korupsi Al Quran, yakni Zulkarnaen dan Dendy. Zulkarnaen diduga melakukan korupsi tiga proyek di Kemenag, yaitu pengadaan Al Quran pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tahun anggaran 2011 dan 2012, serta pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun anggaran 2011.
Jauhari mengatakan, dirinya bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Namun, dia berkilah bahwa hal-hal teknis yang berkaitan dengan pengadaan kitab suci itu sepenuhnya dilakukan oleh ULP.
"PPK tugasnya mengarahkan agar tender dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan. Secara teknis itu ULP," kata dia.
Menurut Jauhari, tidak ada penunjukan langsung atau rekomendasi perusahaan dalam proses tender. Proses tender itu, kata dia, telah dilakukan secara terbuka. Adapun penentuan siapa perusahaan yang menang tender, lanjutnya, dilakukan oleh ULP.
Jauhari mengakui bahwa internal Kemenag terpukul atas terungkapnya kasus itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pihaknya berjanji akan memberikan segala data yang diperlukan KPK. Meski demikian, dia meminta agar publik menunggu proses hukum sebelum menyimpulkan adanya korupsi di Kemenag.
"Kita tunggulah apa benar ini ada korupsi? Apa ini kesimpulan saja? Kebetulan ZD tersangka apa otomatis di Kemenag ada korupsi. Ini yang harus kita buktikan," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.