Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dhana Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/07/2012, 17:56 WIB
Icha Rastika

Penulis

Kemudian, pada 10 Oktober 2007, Dhana kembali menerima uang gratifikasi senilai Rp 750 juta dari pencairan cek perjalanan di Bank Mandiri Cabang Nindya Karya.

Merugikan Negara

Perbuatan kedua, Dhana dianggap melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Dakwaan primer memuat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider, memuat pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Atau, dakwaan kedua, dua, primer yang memuat Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan subsidernya memuat Pasal 12 huruf g undang-undang yang sama. Ancaman hukuman maksimal atas perbuatan ini, 20 tahun penjara.

Menurut tim JPU Kejaksaan Agung, Dhana bersama-sama dengan Salman Magfiron sengaja menggunakan data eksternal sebagai dasar perhitungan pajak PT Kornet Trans Utama sehingga pajak yang harus dibayarkan perusahaan tersebut menjadi lebih tinggi.

"Bahwa pemeriksaan khusus terhadap wajib pajak PT Kornet Trans Utama dilakukan dengan data eksternal yang diketahui bukan berasal dari PT Kornet Utama dan oleh terdakwa maupun saksi Firman dan Salman tanpa melalui validasi data eksternal dan tidak ditandatangani pihak PT Kornet Trans Utama," ujar jaksa Wismantanu.

Dhana dan Salman pun mengadakan pertemuan dengan Direktur PT Kornet Trans Utama, Lee Jung Ho atau Mr Leo yang intinya menawarkan bantuan untuk mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkan perusahaan tersebut dengan meminta imbalan Rp 1 miliar. Namun, permintaan imbalan tersebut diacuhkan PT Kornet. Perusahaan itu kemudian mengajukan keberatan melalui Pengadilan Pajak yang hasilnya memenangkan PT Kornet.

Atas kemenangan perusahaan tersebut, negara dianggap merugi 1,2 miliar atau paling setidak-tidaknya Rp 241 ribu.

Pencucian Uang

Ketiga, Dhana didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com