Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dhana Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/07/2012, 17:56 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dhana Widyatmika didakwa melakukan tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang. Dia dijerat dengan dakwaan kumulatif berlapis yang dibacakan tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/7/2012).

Tim jaksa penuntut umum (JPU) menganggap Dhana melakukan tiga perbuatan pidana.

Gratifikasi

Pertama, Dhana dianggap menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 2,75 miliar. Perbuatan tersebut dianggap bertentangan dengan tugas Dhana sebagai pegawai negeri sipil di Ditjen Pajak.

"Dalam waktu 30 hari bahkan sampai dengan perkaranya dilimpahkan ke penyidik, terdakwa tidak melaporkan uang yang diterimanya tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Jaksa Wismantanu.

Perbuatan pertama Dhana tersebut diuraikan jaksa dalam dakwaan primer dan subsider. Dakwaan primer memuat Pasal 12 B Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, sedangkan dakwaan subsidernya memuat Pasal 11 undang-undang yang sama.

Menurut jaksa, pada 11 Januari 2006, Dhana menerima uang dari Herly Isdiharsono senilai Rp 3,4 miliar yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Nindya Karya, Jakarta.

Kemudian, sebanyal Rp 1,4 miliar dari uang tersebut digunakan Dhana untuk membayar rumah atas nama Herly Isdiharsono. Sedangkan sisanya, Rp 2 miliar, dipakai untuk kepentingan pribadi Dhana. Adapun Herly ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Dalam dakwaan subsidernya jaksa menjelaskan, uang Rp 2 miliar yang diterima Dhana dari Herly tersebut merupakan imbalan dari PT Mutiara Virgo atas prestasi petugas pajak yang mengurangkan jumlah kewajiban pajak perusahaan tersebut.

Atas bantuan para pegawai pajak tersebut, PT Mutiara Virgo hanya membayar Rp 30 miliar dari nilai Rp 128 miliar yang seharusnya. Adapun total uang yang dikucurkan PT MutiaraVirgo melalui direkturnya, Jhonny Basuki ke para pegawai pajak tersebut mencapai Rp 20,8 miliar. Kejaksaan Agung pun menetapkan Jonny sebagai tersangka kasus ini.

Kemudian, pada 10 Oktober 2007, Dhana kembali menerima uang gratifikasi senilai Rp 750 juta dari pencairan cek perjalanan di Bank Mandiri Cabang Nindya Karya.

Merugikan Negara

Perbuatan kedua, Dhana dianggap melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Dakwaan primer memuat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider, memuat pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Atau, dakwaan kedua, dua, primer yang memuat Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan subsidernya memuat Pasal 12 huruf g undang-undang yang sama. Ancaman hukuman maksimal atas perbuatan ini, 20 tahun penjara.

Menurut tim JPU Kejaksaan Agung, Dhana bersama-sama dengan Salman Magfiron sengaja menggunakan data eksternal sebagai dasar perhitungan pajak PT Kornet Trans Utama sehingga pajak yang harus dibayarkan perusahaan tersebut menjadi lebih tinggi.

"Bahwa pemeriksaan khusus terhadap wajib pajak PT Kornet Trans Utama dilakukan dengan data eksternal yang diketahui bukan berasal dari PT Kornet Utama dan oleh terdakwa maupun saksi Firman dan Salman tanpa melalui validasi data eksternal dan tidak ditandatangani pihak PT Kornet Trans Utama," ujar jaksa Wismantanu.

Dhana dan Salman pun mengadakan pertemuan dengan Direktur PT Kornet Trans Utama, Lee Jung Ho atau Mr Leo yang intinya menawarkan bantuan untuk mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkan perusahaan tersebut dengan meminta imbalan Rp 1 miliar. Namun, permintaan imbalan tersebut diacuhkan PT Kornet. Perusahaan itu kemudian mengajukan keberatan melalui Pengadilan Pajak yang hasilnya memenangkan PT Kornet.

Atas kemenangan perusahaan tersebut, negara dianggap merugi 1,2 miliar atau paling setidak-tidaknya Rp 241 ribu.

Pencucian Uang

Ketiga, Dhana didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut jaksa, Dhana menerima uang dari tindak pidana korupsi yang selanjutnya secara bertahap ditransaksikan dengan maksud untuk menyembunyikan asal-usul hartanya. Hal tersebut, kata Jaksa, dilakukan Dhana dengan sejumlah cara.

Cara pertama, dengan transaksi perbankan secara bertahap. Dhana memasukkan uang yang dimilikinya ke berbagai rekening, di antaranya, Bank CIMB Niaga Cabang Jakarta skitar Rp 4 miliar, Bank HSBC Cabang Jakarta Kelapa Gading sekitar Rp 2,6 miliar, dan Bank Standard Chartered sekitar 271 ribu Dollar AS, Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol, Rp 474 ribu, CIMB Niaga Jakarta Sudirman, Rp 54 juta dan Rp 30 ribu dollar AS, kemudian Bank BCA Cabang Kalimalang sekitar Rp 4,1 miliar.

"Jumlah keseluruhan yang masuk Rp 11 miliar dan 302 dollar Amerika," kata jaksa Kuntadi.

Cara kedua, dengan membelanjakan uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut untuk membeli logal mulia seberat 1.100 gram yang kemudian disimpan dalam save deposite box Bank Mandiri Cabang Mandiri Plaza, Jakarta.

Cara ketiga, membelanjakan uangnya untuk membeli tanah dan properti. Keempat, menyembunyikan uang dalam beberapa mata uang asing. Kelima, membeli barang-barang berharga. Keenam, membeli kendaraan bermotor uang disembunyikan dengan cara seolah-olah sebagai barang dagangan PT Mitra Modern Mobilindo88, menginvestasikan hartanya pada bidang properti.

"Bahwa perbutan menempatkan, transfer, pengalihan, pembelanjaan, pembayaran, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain yang dilakukan terdakwa atas kekayaannya, tidak sesuai dengan pendapatan terdakwa dan tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa secara sah," ungkap jaksa Kuntai.

Menurut jaksa, asal-usul kekayaan Dhana tersebut antara lain berasal dari imbalan kepengurusan pajak PT Mutiara Virgo. Atas dakwaan ini, Dhana dan tim pengacaranya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan dalam persidangan pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com