JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan pengusaha berinisial DP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama.
DP merupakan kerabat dari anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, ZD yang juga menjadi tersangka kasus tersebut. Penetapan tersangka ini disampaikan Ketua KPK, Abraham Samad dalam jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (29/6/2012).
"Tersangka dalam kasus ini adalah ZD, anggota DPR sekaligus anggota Badan Anggaran Periode 2009-2014 dan tersangka kedua adalah DP," kata Abraham.
Menurutnya, DP merupakan Direktur Utama di perusahaan berinisial KSAI. "Yang bersangkutan adalah kerabat ZD," tambahnya.
Namun belum dijelaskan rinci peran DP dalam kasus ini. Menurut Abraham, kasus yang menjerat Zulkarnain itu terkait dengan tiga proyek di Kementerian Agama.
Pertama, kasus dugaan suap terkait pengadaan kitab suci Al-Quran 2011 di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
Kedua, diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag 2011.
Ketiga, dalam proyek pengadaan kitab suci Al-Quran tahun anggaran 2012.
Abraham menjelaskan, dalam kasus ini Zulkarnain mengarahkan ke oknum Ditjen Bimas Islam untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi (A3I) sebagai rekanan dalam proyek pengadaan Al-Quran. Kemudian, Zulkarnain juga memerintahkan oknum Ditjen Pendidikan Islam untuk mengamankan proyek laboratorium MTS dan sistem komunikasi untuk memenangkan PT BKM sebagai rekanan.
"Pasal yang dilanggar, Pasal 5 Ayat 2 kemudian Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Abraham.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK hari ini melakukan penggeledahan di sejumlah tepat, di antaranya di kediaman Zulkarnain di Jalan Cendrawasih, Jati Cempaka, Bekasi, di Kantor Kementerian Agama, Lapangan Banteng, Jakarta, dan di kantor perusahaan swasta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.