Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Pemeriksaan Miranda Lengkap

Kompas.com - 29/06/2012, 15:31 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan, Miranda S Goeltom, dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian, dalam waktu 14 hari ke depan, berkas perkara Miranda akan dilimpahkan ke pengadilan.

"Sudah rampung, siang nanti diperkirakan akan pelimpahan berkas ke jaksa," kata pengacara Miranda, Andi Simangungsong di Jakarta, Jumat (29/6/2012).

Hari ini, Miranda kembali diperiksa penyidik KPK. Saat memasuki gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 13.30 WIB tadi, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu mengaku sehat.

Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan kalau berkas pemeriksaan Miranda lengkap. "Rencananya memang begitu," ujarnya.

KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka karena diduga ikut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyar 1999-2004. Nunun divonis dua tahun enam bulan karena dianggap terbukti sebagai pemberi suap.

Seusai diperiksa sebagai tersangka, Rabu (20/6/2012), Miranda meminta proses perkaranya dihentikan melalui Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2). Dengan demikian, Miranda tidak akan dituntut dalam persidangan nantinya. Miranda menilai, perkaranya layak dihentikan karena tidak ada bukti yang memperkuat tuduhan KPK terhadapnya.

Salah satu pengacara Miranda, Dodi Abdul Kadir, mengatakan kalau pihaknya akan mengajukan permohonan SKP2 tersebut jika memang berkas pemeriksaan Miranda dinyatakan lengkap akhir Juni ini. Menurut Dodi, KPK selama ini tidak pernah memperlihatkan alat bukti yang menunjukkan kalau Miranda menyuruh Nunun menyuap anggota DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com