Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembentukan Kabupaten Lingga Tak Sesuai Acuan Teori Kartografi

Kompas.com - 28/06/2012, 14:48 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Di dalam UU no.31 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lingga, Provinsi kepulauan Riau (Kepri) diketahui bahwa telah terjadi kerugian konstitusional karena terdapat ketidakjelasan batas wilayah Provinsi Jambi dengan Riau. Adanya ketidakjelasan batas wilayah kabupaten Lingga yang disebutkan dalam undang-undang lebih dikarenakan tidak adanya teori kartografi (peta) yang dijadikan oleh undang-undang itu dalam merumuskan batas wilayah Kabupaten Lingga.

"Peta di Undang-undang ini (UU no. 31 tahun 2003) tidak tercantum skala, datum, demarkasi batas tidak jelas, dan sumbernya tidak disebutkan," ujar Sumaryo Joyosumarto, saksi ahli dari pemohon uji materi UU dan dosen Teknik Industri UGM, saat memberikan kesaksiannya di persidangan uji materi pasal 5 ayat 1 UU no.31 tahun 2003 yang digelar di Makamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/06/2012).

Lebih lanjut lagi Sumaryo mengkaitkan teori peta tersebut dengan pasal 5 ayat 1. Menurutnya, secara teori kepetaan sudah sesuai dengan yang disebutkan oleh Undang-Undang. "Bahkan dalam pasal 5 ayat 2, yang menunjukan definisi batas, tetapi di dalam peta kabupaten Lingga tidak ada definitif batas," tambahnya.

Dia berpendapat bahwa seharusnya teori peta dimasukkan dan disebutkan di dalam UU kewilayahan. Dalam UU Kewilayahan tersebut sebaiknya memenuhi acuan standar peta. Karena menurutnya peta harus memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Setelah mendengar keterangan saksi ahli dan pertanyaan dari berbagai pihak, ketua majelis hakim Konstitusi, Mahfud MD menutup sidang dan akan melanjutkan persidangan uji materi UU no 31 tahun 2003 pada tanggal 10 Juli mendatang dengan agenda pembacaan kesimpulan dari berbagai pihak.

Pada Pasal 5 UU No. 31 tahun 2003 disebutkan (1) Kabupaten Lingga mempunyai batas wilayah: a. Sebelah utara berbatasan dengan kecamatan Galang Kota Batam dan Laut Cina Selatan, b. Sebelah timur berbatasan dengan Laut Cina Selatan, c. Sebelah selatan berbatasan dengan Laut Bangka dan Selat Berhala, d. Sebelah barat berbatasan dengan Laut Indragiri.

Ketentuan pasal 5 UU No. 31 tahun 2003 membawa dampak perluasan wilayah Riau terkait dengan penegasan batas kabupaten Lingga sebagaimana dalam penjelasan Pasal 3 UU No. 25/2002 ditegaskan bahwa Kabupaten Kepulauan Riau tidak termasuk Pulau Berhala karena pulau Berhala termasuk dalam wilayah administratif Provinsi Jambi sesuai dengan UU No. 54 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com