Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Hary Tanoesoedibjo

Kompas.com - 28/06/2012, 07:57 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (28/6/2012), kembali menjadwalkan pemeriksaan CEO PT Bhakti Investama Tbk (BHIT) Hary Tanoesoedibjo terkait penyidikan kasus dugaan suap kepengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama.

"Kita jadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Kamis.

Sedianya Hary diperiksa KPK pada Rabu (13/6/2012) lalu. Namun, pada hari itu Hary mengaku tidak mendapat surat panggilan KPK. Sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, KPK sudah mengirim surat panggilan untuk Hary. Surat panggilan itu diterima sekretaris Hary di Bhakti Investama.

Pada Jumat (15/6/2012), Hary pun mendatangi gedung KPK untuk diperiksa. Namun, pada Jumat itu penyidik KPK belum siap melakukan pemeriksaan sehingga dijadwal ulang hari ini.

Terkait penjadwalan pemeriksaan Hary ini, Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya mengatakan bahwa KPK tidak bisa diatur-atur oleh saksi.

Pengacara Hary, Andi Simangungsong, mengatakan bahwa kliennya siap memenuhi panggilan KPK hari ini. "Iya (akan hadir), jam 10.00 WIB," katanya melalui pesan singkat.

Dalam kasus dugaan suap kepengurusan pajak BHIT, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur, Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunarjo. Keduanya tertangkap tangan saat diduga bertransaksi suap dengan alat bukti Rp 280 juta pada Rabu (6/6/2012) lalu.

Kini, KPK sedang mendalami maksud pemberian uang yang diduga terkait pengurusan pajak tersebut. Dugaan sementara, uang yang diberikan James kepada Tommy untuk memuluskan pemeriksaan kelebihan pajak (restitusi) senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak, PT Bhakti Investama. Diduga, James adalah orang suruhan PT Bhakti Investama.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK menggeledah kantor BHIT yang terletak di lantai 5 gedung MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta, dan melakukan pemeriksaan di kantor PT Agis Tbk di lantai 6 gedung yang sama, Jumat (8/6/2012).

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen pajak BHIT yang banyaknya sekitar 20 gulung. KPK juga meminta Imigrasi untuk mencegah komisaris BHIT, Antonius Z Tonbeng.

Saat mendatangi gedung KPK, Jumat (15/6/2012), Hary kembali menegaskan bahwa perusahaannya tidak terlibat. Menurutnya, tersangka James dan Tommy tidak berkaitan dengan PT Bhakti Investama. Apalagi, lanjut Hary, terkait dengan dirinya.

"Semua orang juga tahu saya lebih banyak aktif di media, saya dikenal masyarakat sebagai orang media televisi, apalagi saat enam bulan terakhir saya aktif di politik," kata Ketua Dewan Pakar Partai Nasdem tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com