JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka Tommy Hindratno mengaku mendapat ancaman setelah dua pekan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur, tersebut mempertimbangkan untuk meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Saya juga akan mempertimbangkan klien saya untuk mendapat perlindungan dari LPSK," kata pengacara Tommy, Tito Hananto, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Kamis (21/6/2012), seusai mendampingi kliennya diperiksa.
KPK menetapkan Tommy dan pengusaha James Gunarjo sebagai tersangka setelah keduanya tertangkap tangan, Rabu (6/6/2012).
Bersamaan dengan penangkapan itu, KPK menyita alat bukti berupa uang Rp 280 juta. Saat ini, KPK sedang mendalami maksud pemberian uang yang diduga terkait dengan pengurusan pajak tersebut.
Dugaan sementara, uang yang diberikan James kepada Tommy itu untuk memuluskan pemeriksaan kelebihan pajak (restitusi) senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak PT Bhakti Investama.
James diduga orang suruhan perusahaan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.