Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerabat Umar Patek Hadiri Persidangan

Kompas.com - 21/06/2012, 13:03 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kerabat dan teman menghadiri sidang terdakwa kasus terorisme, Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek, Kamis (21/6/2012) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hari ini, majelis hakim akan memutuskan vonis yang akan diterima terhadap terdakwa kasus Bom Bali tahun 2002 dan pemboman enam gereja di Jakarta tahun 2000.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, ada lima orang pria yang mengaku teman dan kerabat dari Umar Patek saat menukarkan kartu identitasnya ke petugas keamanan pengadilan sesaat sebelum masuk ke ruang sidang. Kelimanya yakni Edi Purwanto (29), Syarif Ali Bawazeer (34), Said Ali Zen (33), Taufik Umar (47), dan Andhika Zaka Mulya (15).

Dua di antaranya yakni Edi dan Andhika meninggalkan ruang persidangan terlebih dulu saat majelis hakim membacakan keterangan sejumlah saksi pada pukul 12.15 WIB.

Saat ditanyai sejumlah wartawan, keduanya tampak enggan berkomentar. "No comment," tutur Edi yang mengenakan baju koko warna biru dan peci di kepalanya ini. Sambil mengangkat tangannya, Edi kemudian berjalan meninggalkan pengadilan menuju parkiran motor.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Andhika. Pelajar di sebuah yayasan pendidikan itu mengaku hanya sebagai sepupu dari Umar Patek sehingga dirinya tak bisa banyak berkomentar. "Saya cuman sepupu. Maaf," ungkap Andhika sambil mengikuti langkah Edi yang sudah berjalan terlebih dulu.

Hingga kini, majalis hakim masih membacakan materi vonis yang kabarnya setebal 270 halaman tersebut. Hakim tengah membacakan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan selama di persidangan. Sementara ini, hakim sudah membacakan keterangan 16 saksi dari total seluruhnya 41 saksi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan enam dakwaan dan pasal berlapis kepada Umar Patek, di antaranya adalah keterlibatan Umar Patek dalam memasukkan senjata api dari Filipina ke Indonesia.

Jaksa juga menyebut bahwa Umar Patek memberikan bantuan kepada Dulmatin, Warsito, dan Sibgoh untuk melakukan uji coba tiga pucuk senjata M16. Senjata tersebut digunakan dalam pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh, dengan maksud melakukan tindak pidana terorisme.

Dalam dakwaan berikutnya, Umar Patek disebut dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain, yaitu sebagai salah satu pelaku Bom Bali I yang mengakibatkan tewasnya 192 orang. Bom tersebut meledak di tiga lokasi, yakni sebelah selatan Kantor Konsulat Amerika Serikat di Denpasar; di dalam Paddy's Pub, dan di depan Sari Club, Denpasar, pada 12 Oktober 2002.

Jaksa penuntut umum juga mendakwa Umar Patek sebagai aktor peledakan enam gereja pada 24 Desember 2000. Gereja yang diledakkan adalah Gereja Katedral Jakarta, Gereja Kanisius, Gereja Oikumene, Gereja Santo Yosep, Gereja Koinonia, dan Gereja Anglikan.

Terakhir, Patek didakwa melakukan pemalsuan paspor atas nama Anis Alawi Jafar. Paspor tersebut digunakan untuk berangkat ke Lahore, Pakistan, bersama sang istri, Fatimah Zahra.

Atas semua perbuatan tersebut, Umar Patek dijerat dakwaan berlapis, yaitu Pasal 15 juncto Pasal 9 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 juncto UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 13 huruf (c) Perpu Nomor 1 Tahun 2002 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 266 Ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP tentang Kepemilikan Bahan Peledak Tanpa Izin. Pada saat sidang penuntutan, JPU akhirnya menuntut Umar Patek hukuman seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com