Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan KPU Menghambat Kinerja Panwaslu

Kompas.com - 18/06/2012, 04:47 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta menilai beberapa peraturan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terlalu longgar. Sehingga menghambat kinerja Panwaslu untuk memberikan sanksi kepada pelanggar kampanye.

"Salah satu pasal yang memberatkan kinerja Panwaslu, contohnya Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 14/2010 mengenai syarat kampanye yang bersifat kumulatif. Selain itu juga mengenai penyerahan daftar nama tim kampanye pada H-1 masa kampanye," ujar anggota Panwaslu DKI, M. Jufri, yang ditemui usai Diskusi 'Black Campaign dalam Pilkada DKI Jakarta', di Bakoel Koffie, Jakarta, Minggu, (17/6/2012).

Ia mengatakan, kedua peraturan tersebut membuat Panwaslu kesulitan menjerat kegiatan kampanye di luar jadwal dan kampanye 'colongan' yang dilakukan pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

"Kampanye itu bersifat kumulatif. Menurut KPU, hal tersebut dikatakan kampanye apabila terdiri dari empat unsur. Pertama ada gambar calon pasangan gubernur dan wakil gubernur dan dilakukan pasangan atau tim kampanye pasangan calon. Kedua, memuat gambar dan nomor urut pasangan calon. Ketiga, menjelaskan visi misi pasangan. Dan yang terakhir, disertai ajakan kepada warga untuk memilih pasangan tertentu," lanjutnya.

"Apabila salah satu dari unsur tersebut tidak terpenuhi, maka tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan kampanye. Sudah banyak laporan-laporan kampanye sebelum waktunya kepada kami, namun hasilnya mentah. Karena tidak memenuhi salah satu unsur kampanye tersebut dan tidak dikenakan sanksi," lanjutnya.

Untuk itu, Panwaslu telah meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta KPU pusat merevisi Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2010 tentang Kampanye. Namun, menurutnya, langkah ini memakan waktu yang tidak sebentar. "Tidak akan bisa digunakan dalam pemilihan kepala daerah DKI tahun ini," katanya.

Menurutnya, masyarakat juga bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. "Itu semua kewenangan Bawaslu, yang pasti kami sudah menyampaikan keberatan kami dan sebenarnya masyarakat bisa langsung menggugat ke MA," kata Jufri.

Selain itu, ia menilai daftar tim kampanye sebaiknya sudah diserahkan ke KPU pada saat pendaftaran pasangan calon. Menurutnya, hal itu akan mempermudah pengawasan Panwaslu.

"Menurut Peraturan KPU, setiap pasangan harus melaporkan tim kampanyenya paling lambat satu hari sebelum kampanye. Sementara di UU No. 32 Tahun 2010, harus melapor satu hari setelah penetapan sebagai calon peserta pilkada, hal ini bertentangan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com