Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Wanita yang Bersama Neneng Dibebaskan

Kompas.com - 14/06/2012, 19:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang wanita yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Neneng Sri Wahyuni dibebaskan, Kamis (14/6/2012). Wanita itu dibebaskan seusai diperiksa penyidik KPK setelah tertangkap bersama Neneng, Rabu (13/6/2012) sore.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, wanita itu dibebaskan karena diketahui hanya sebagai pembantu Neneng. "Dia pembantu," kata Johan di Jakarta, Kamis.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Neneng di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu sore. Bersamaan dengan itu, KPK mengamankan tiga orang yang diduga membantu pelarian Neneng. Satu di antaranya adalah wanita yang sekarang diketahui sebagai pembangu Neneng sementara dua lainnya adalah pria warga negara Malaysia.

Johan mengatakan, dua pria warga negara Malaysia tersebut masih diperiksa penyidik KPK. Belum diputuskan apakah keduanya akan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan. Kedua pria itu bernama R. Azmi Bin Muhamad Yusof dan Mohamad Hasan Bin Khusi. Salah satu di antaranya diduga berkaitan dengan kerajaan di Malaysia.

KPK menangkap Neneng di kediamannya di Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (13/6/2012) sore. Menurut KPK, Neneng mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu pagi.

Sebelumnya, Selasa (12/6/2012) Neneng menginap di sebuah hotel di Batam. Informasi yang diperoleh KPK, perempuan itu masuk ke Batam dari Kuala Lumpur Malaysia melalui jalur laut.

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas kemarin mengatakan kalau dua pria itu mendampingi Neneng hingga sampai Jakarta. Sedangkan si wanita, mendampingi Neneng sejak dari Malaysia hingga ke rumahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

    Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

    Nasional
    Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

    Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

    Nasional
    Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

    Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

    Nasional
    Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

    Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

    Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

    Nasional
    Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

    Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

    Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

    Nasional
    Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

    Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

    Nasional
    Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

    Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

    Nasional
    SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

    SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

    Nasional
    'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

    "Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

    Nasional
    Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

    Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

    Nasional
    Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

    Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

    Nasional
    Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

    Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

    Nasional
    Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

    Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com