JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang wanita yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Neneng Sri Wahyuni dibebaskan, Kamis (14/6/2012). Wanita itu dibebaskan seusai diperiksa penyidik KPK setelah tertangkap bersama Neneng, Rabu (13/6/2012) sore.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, wanita itu dibebaskan karena diketahui hanya sebagai pembantu Neneng. "Dia pembantu," kata Johan di Jakarta, Kamis.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Neneng di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu sore. Bersamaan dengan itu, KPK mengamankan tiga orang yang diduga membantu pelarian Neneng. Satu di antaranya adalah wanita yang sekarang diketahui sebagai pembangu Neneng sementara dua lainnya adalah pria warga negara Malaysia.
Johan mengatakan, dua pria warga negara Malaysia tersebut masih diperiksa penyidik KPK. Belum diputuskan apakah keduanya akan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan. Kedua pria itu bernama R. Azmi Bin Muhamad Yusof dan Mohamad Hasan Bin Khusi. Salah satu di antaranya diduga berkaitan dengan kerajaan di Malaysia.
KPK menangkap Neneng di kediamannya di Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (13/6/2012) sore. Menurut KPK, Neneng mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu pagi.
Sebelumnya, Selasa (12/6/2012) Neneng menginap di sebuah hotel di Batam. Informasi yang diperoleh KPK, perempuan itu masuk ke Batam dari Kuala Lumpur Malaysia melalui jalur laut.
Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas kemarin mengatakan kalau dua pria itu mendampingi Neneng hingga sampai Jakarta. Sedangkan si wanita, mendampingi Neneng sejak dari Malaysia hingga ke rumahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.