JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menyatakan akan mengejar aset-aset terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sherny Kojongian.
Kerugian negara yang ditimbulkan oleh Sherny mencapai Rp 1,95 triliun sementara yang terkumpulkan baru Rp 885 miliar.
"Kita upayakan untuk memperoleh aset-aset yang ternyata belum bisa kita dapatkan. Nanti akan kita total," kata Jaksa Agung, Basrief Arief di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/6/2012).
Direktur Bank Harapan Sentosa (BHS) tersebut melarikan diri ketika proses persidangan kasus korupsinya berlangsung. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Maret 2002 secara in absentia menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Sherny Kojongian, bersama-sama dengan Komisaris Utama BHS Hendra Rahardja dan Komisaris Eko Edi Putranto.
Majelis hakim menilai Sherny dan dua rekannya terbukti secara sah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,95 triliun. Ketiganya juga dihukum mengembalikan kerugian negara tersebut secara tanggung renteng.
Vonis pidana tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 8 November 2002, tetapi tidak dapat segera dieksekusi karena ketiganya melarikan diri ke luar negeri.
Dalam pelariannya, Sherny akhirnya ditangkap oleh Immigration and Customs Enforcement San Francisco (ICE San Francisco) pada tanggal 10 November 2010.
Penangkapan dilakukan setelah mendapat red notice yang dikeluarkan oleh ICPO-Interpol di Lyon, Perancis, pada 2006. Ia telah dibawa kembali ke Indonesia, Rabu (13/6/2012). Saat ini Sherny mendekam di LP Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.