Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grup Permai Ikut Tender Proyek Kemendiknas yang Diduga Dikorupsi Angelina

Kompas.com - 14/06/2012, 17:05 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Grup Permai dikatakan ikut tender proyek pengadaan sarana dan prasarana universitas yang diduga dikorupsi Angelina Sondakh. Hal tersebut disampaikan Irham selaku kuasa hukum Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Herry Suhardiyanto di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/6/2012) saat mendampingi kliennya diperiksa.

Herry diperiksa KPK sebagai saksi untuk Angelina Sondakh, tersangka kasus dugaan suap penganggaran proyek di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga. "Sepertinya begitu," kata Irham saat ditanya apakah Grup Permai ikut dalam tender proyek pembanguan sarana dan prasarana universitas tersebut, atau tidak.

Adapun IPB, termasuk dari 16 universitas yang dana pembangunan sarana dan prasarananya diduga dikorupsi Angelina. Untuk diketahui, Grup Permai merupakan perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Menurut Irham, proyek tersebut berawal ketika IPB mendapat tawaran pengadaan sarana dan prasarana universitas. Bagai gayung bersambut, katanya, tawaran tersebut direspon baik oleh pihak rektorat kemudian pihak rektorat menindaklanjutinya dengan mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).

"Artinya permohonan ke Dikti dan itu di-follow up mereka untuk melaksanakan tender dan semua dilakukan sesuai prosedur," katanya.

Namun Irham tidak menjelaskan siapa pihak yang menawarkan rektor proyek pengadaan tersebut. Menurut Irham, proyek pengadaan untuk IPB tersebut nilainya mencapai Rp 40 miliar.

Dia menambahkan, proses pengadaan proyek ini, katanya sesuai dengan prosedur. Penganggarannya diatur Dikti dan lelangnya dilakukan terbuka. "Jadi tidak istilahnya itu bermain di bawah tangan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menyidik dugaan suap terkait penganggaran proyek pembangunan sarana prasarana universitas (Kemendiknas) dan proyek wisma atlet (Kemenpora) dengan menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka. Selaku anggota Badan Anggran DPR, Angelina atau Angie diduga menerima pemberian hadiah atau terkait penganggaran proyek di dua kementerian tersebut KPK menemukan 16 aliran dana mencurigakan ke Angelina yang nilainya miliaran rupiah.

Nilai total proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sejumlah universitas negeri yang diduga dikorupsi Angelina mencapai Rp 600 miliar. Total nilai tersebut diperoleh KPK dari proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di 16 universitas negeri yang tersebar di seluruh Indonesia tahun anggaran 2010/2011.

Data yang diperoleh dari KPK menyebutkan, ke-16 universitas negeri itu adalah Universitas Sumatera Utara dengan nilai proyek Rp 30 miliar, Universitas Brawijaya Rp 30 miliar, Universitas Udayana Rp 30 miliar, Universitas Jambi Rp 30 miliar, Universitas Negeri Jakarta Rp 45 miliar, Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) Rp 45 miliar, Universitas Jenderal Soedirman Rp 30 miliar, Universitas Sriwijaya Rp 75 miliar, Universitas Tadulako Rp 30 miliar, Universitas Nusa Cendana Rp 20 miliar, Universitas Pattimura Rp 35 miliar, Universitas Negeri Papua Rp 30 miliar, Universitas Sebelas Maret (UNS) Rp 40 miliar, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Rp 50 miliar, Universitas Negeri Malang Rp 40 miliar, dan Institut Pertanian Bogor (IPB) sebesar Rp 40 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com