Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Soal Wamen, Jangan Digugat Terus

Kompas.com - 14/06/2012, 16:58 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, publik tak perlu lagi mencari-cari kesalahan keberadaan wakil menteri yang telah menjadi kebijakan Presiden. Apalagi, Presiden baru saja melantik Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang baru, Rudi Rubiandini.

Mahfud meminta agar persoalan ini tidak diperdebatkan lagi karena hanya akan menimbulkan masalah berlarut-larut. Ia menilai penunjukkan wamen merupakan hak prerogatif seorang presiden.

"Mari kita dewasa bernegara demi kebaikan bersama. Jangan selalu mencari, ini sudah selesai. Wamen itu adalah pejabat politik berdasarkan kewenangan atau hak prerogratif presiden," kata Mahfud di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (14/6/2012).

Menurut Mahfud, putusan MK mengenai posisi wamen saat itu sebenarnya telah memperkuat wewenang presiden untuk mengangkat atau tidak mengangkat wamen tanpa dibatasi oleh hukum kepegawaian. Dalam hal ini mengenai catatan karier seorang wamen. "Sudah aman soal itu, kecuali kalau orang mau cari-cari terus. Enggak akan habis. Kita ini bernegara hanya cari-cari kesalahan," ujarnya.

Jabatan wakil menteri ini dipersoalkan oleh Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN PK) Pusat Adi Warman dan Sekretaris GN PK Pusat TB Imamudin. Mereka menguji Pasal 10 dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang memberi kewenangan kepada Presiden untuk mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu. Mereka menilai pasal itu bertentangan dengan Pasal 17 pada Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi tidak menyebut mengenai posisi wakil menteri.

Pemohon beranggapan bahwa posisi wakil menteri ini diindikasikan sebagai politisasi pegawai negeri sipil dengan modus operandi membagi-bagi jabatan wakil menteri dalam kalangan dan lingkungan presiden serta kroni-kroni presiden. Baik pemohon maupun pemerintah telah mencoba meyakinkan posisi masing-masing.

Pada sidang putusan gugatan masalah tersebut, MK menyatakan bahwa Pasal 10 dalam UU Nomor 39 Tahun 2008, yang mengatur pengangkatan jabatan wakil menteri oleh presiden, tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengandung persoalan konstitusional. Putusan itu disampaikan hakim konstitusi Ahmad Sodiki saat membacakan pertimbangan putusan MK di Jakarta, Selasa (5/6/2012) pekan lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com