JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/6/2012), ikut menciduk dua warga negara Malaysia yang diduga membantu Neneng Sri Wahyuni selama pelarian. Kedua WN Malaysia tersebut digelandang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.
"Dua orang Malaysia yang diduga mem-back up Neneng," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Rabu. Masing-masing bernama Hasan bin Kushi dan Ramzi bin Muhammad Yusof.
Kedua WN Malaysia itu tampak tiba di gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 18.12 WIB dengan dibawa mobil yang berbeda. Kedua lelaki itu tampak menutupi wajahnya untuk menghindari sorotan pewarta setibanya di gedung KPK.
Pria pertama terlihat mengenakan kaus putih sedangkan yang kedua mengenakan kemeja biru muda. Belum diketahui yang mana Ramzi dan mana Hasan. Johan mengatakan, keduanya akan langsung diperiksa bersama Neneng.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Neneng di rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta, sore tadi. Neneng diincar sejak di Batam. Johan mengatakan, Neneng mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.30 WIB.
"Lalu diikuti oleh tim KPK, ternyata menuju ke rumahnya di kawasan Pejaten," kata Johan.
Sebelumnya, lanjut dia, tim penyidik KPK sempat kehilangan jejak Neneng hingga akhirnya berhasil menangkap istri Muhammad Nazaruddin itu sekitar pukul 15.30 WIB. Kemudian sekitar pukul 16.58 WIB, Neneng tampak tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta dengan dikawal tim penyidik KPK.
Ia mengenakan terusan panjang lengkap dengan selendang yang menutupi wajahnya. Neneng juga terlihat membawa bantal berwarna merah. Saat diberondong pertanyaan pewarta, Neneng bungkam.
Adapun Neneng tidak terlacak keberadaannya setelah Nazaruddin tertangkap di Cartagena, Kolombia, 7 Agustus 2011 lalu. Neneng dan Nazaruddin keluar dari Indonesia lewat Singapura pada 23 Mei 2011 lalu sebelum dicegah oleh Imigrasi.
Nazaruddin sendiri divonis empat tahun sepuluh bulan dalam kasus suap wisma atlet SEA Games 2011.
Neneng dan Nazaruddin juga diduga memperoleh keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek PLTS. Proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut dimenangkan oleh PT Alfindo Nuratama yang dipakai benderanya oleh Nazaruddin dan Neneng. Dalam pengerjaannya, proyek itu disubkontrak ke beberapa perusahaan lain. KPK menemukan kerugian negara sekitar Rp 3,8 miliar terkait proyek tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.