Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hary Tanoe Harusnya Penuhi Panggilan KPK

Kompas.com - 13/06/2012, 16:41 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan Hary Tanoesoedibjo tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (13/6/2012). Ia dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap kepengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama.

"Dalam konteks pemeriksaan oleh KPK maka seharusnya beliau datang ke KPK Karena kesaksian dan keterangannya penting untuk penyidikan kasus pajak yang sedang dipegang KPK," kata Peneliti ICW, Firdaus Ilyas, pada Kompas.com, Rabu.

Ia menyatakan sebagai calon negarawan yang saat ini tengah berkecimpung di dunia politik, harusnya Hary menunjukkan itikad baik untuk datang ke KPK. KPK sendiri menjadwalkan pemeriksaan Hary sebagai saksi karena dianggap tahu seputar kasus dugaan suap yang melibatkan dua orang tersangka itu.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur, Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunarjo. Keduanya tertangkap tangaan saat diduga bertransaksi suap dengan alat bukti Rp 280 juta, Rabu (6/6/2012) lalu. Diduga, James adalah orang suruhan PT Bhakti Investama.

Selain memeriksa Hary, KPK menjadwalkan pemeriksaan dua direktur PT Bhakti Investama, yakni Darma Putra dan Wandhy Wira Riady, serta dua staf bagian keuangan PT Bhakti Investama yang bernama Maya dan Lany.

Sebelumnya KPK meminta Imigrasi untuk mencegah komisaris PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng. Jumat (8/6/2012), KPK menggeledah kantor PT Bhakti Investama di lantai 5 gedung MNC Tower, Kebun Sirih Jakarta.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita dokumen pajak PT Bhakti yang banyaknya sekitar 20 gulung. Selain menggeledah PT Bhakti, KPK juga melakukan pemeriksaan di kantor PT Agis Tbk di lantai 6 gedung MNC Tower. Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menduga ada keterkaitan antara PT Agis dengan tersangka James.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    Nasional
    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    Nasional
    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Nasional
    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Nasional
    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com