Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Dokter Gigi dan Tukang Gigi Seharusnya Bersinergi

Kompas.com - 13/06/2012, 08:12 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Syarifudin Suding mengungkapkan, dokter gigi dan tukang gigi sebenarnya merupakan dua profesi yang berbeda dan tidak tumpang tindih. Seharusnya, kedua profesi tersebut dapat saling bersinergi dan mendukung satu sama lain dalam upaya meningkatkan kesehatan, khususnya kesehatan gigi masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Suding, Selasa (12/6/2012). Menurut dia, UU Praktik Kedokteran khususnya pasal 28 ayat (1) menyebutkan setiap dokter atau dokter gigi yang berpraktik, wajib mengikuti pendidikan atau pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi atau lembaga lain yang diakreditasi . Pasal 35 ayat (1) selanjutnya mengatur dokter dan dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi mempunyai wewenang melakukan praktik kedokteran sesuai pendididkan kompetensi yang dimiliki. Dokter/dokter gigi tersebut bisa mewawancarai pasien, memeriksa fisik dan mental pasien, menentukan pemeriksaan penunjang dan menegakkan diagnosis. Juga menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien, melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi, menulis resep obat dan alat kesehatan.

Kewenangan lainnya, menerbitkan surat keterangan dokter/dokter gigi, menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan, serta meracik dan menyerahkan obat kepada pasien yang berpraktik di daerah terpencil yang tidak ada apotek. Kewenangan itu berbeda dengan kewenangan tukang gigi. Sebagaimana diatur dalam Permenkes 339/Menkes/Per/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi. Pasal 1 huruf a Permenkes menyebutkan, tukang gigi adalah mereka yang melakukan pekerjaan di bidang penyembuhan dan pemulihan kesehatan gigi, tidak mempunyai pendidikan berdasar ilmu pengetahuan kedokteran gigi, telah mempunyai izin menteri keseahtan untuk melakukan pekerjaannya. Pasal 7 ayat (1) Permenkes secara jelas mengatur kewenangan tukang gigi, yaitu membuat gigi tiruan lepasan dari acrylic sebagian atau penuh, dan memasang gigi tiruan lepasan.

"Dilihat dari latar belakang pendidikan pekerjaan dan kewenangan yang diberikan oleh masing-masing ketentuan peraturan perundangundangan, jelas tergambar bahwa antara dokter gigi dan tukang gigi merupakan dua profesi yang berbeda, sehingga tidak mungkin saling tumpang-tindih antara yang satu dengan yang lain," ungkap Suding.

Suding juga berpendapat UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran sama sekali gidak melarang, menghilangkan, atau bahkan mematikan mata pencaharian usaha profesi lain termasuk profesi tukang gigi. Pasal 73 ayat (2) pada UU tersebut semata-mata ditujukan untuk profesi dokter dan dokter gigi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK Sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK Sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Ngadu ke DPR Gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Ngadu ke DPR Gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

Nasional
Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Nasional
Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Nasional
KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

Nasional
Prabowo Mau Wujudkan Bahan Bakar B100, Menteri ESDM: Perlu Penelitian, Kita Baru B35

Prabowo Mau Wujudkan Bahan Bakar B100, Menteri ESDM: Perlu Penelitian, Kita Baru B35

Nasional
Kelakar Airlangga Saat Ditanya soal Duet Khofifah-Emil pada Pilkada Jatim...

Kelakar Airlangga Saat Ditanya soal Duet Khofifah-Emil pada Pilkada Jatim...

Nasional
Resmikan Media Center Kementerian KP, Menteri Trenggono: Disiapkan sebagai Bentuk Keterbukaan Informasi

Resmikan Media Center Kementerian KP, Menteri Trenggono: Disiapkan sebagai Bentuk Keterbukaan Informasi

Nasional
Bahlil Ingin Beri Izin Ormas Kelola Tambang, GP Ansor: Ide Bagus

Bahlil Ingin Beri Izin Ormas Kelola Tambang, GP Ansor: Ide Bagus

Nasional
Indonesia Targetkan Jadi Anggota OECD 3 Tahun Lagi

Indonesia Targetkan Jadi Anggota OECD 3 Tahun Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com