Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Izin Praktik Dokter Dipidana, Apalagi Tukang Gigi

Kompas.com - 12/06/2012, 21:41 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter dan dokter gigi yang tidak memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik, tidak diperbolehkan menyelenggarakan praktik pelayanan kesehatan, walaupun memiliki kompetensi dan kewenangan untuk itu.

Apabila dokter dan dokter gigi tersebut tetap menyelenggarakan praktik pelayanan kesehatan, mereka diancam sanksi pidana sesuai diatur Pasal 75 Undang-undang Praktik Kedokteran.

Hal yang sama juga harus diberlakukan untuk tukang gigi, yang keahliannya didapat secara turun-temurun tanpa adanya jaminan mutu terhadap keahlian yang dimiliki. Keadilan tidak akan dapat ditegakkan, jika tukang gigi diberi perlakuan berbeda dengan dokter dan dokter gigi.

"Dokter dan dokter gigi yang praktik tetapi tidak mempunyai surat tanda registrasi dan surat izin praktik, diancam dengan pidana walau mereka memiliki pengetahuan dan kompetensi. Apalagi tukang gigi yang tidak memiliki pendidikan formal dan keahlian, atau kompetensi hanya melalui pengetahuan turun-temurun," ungkap Andi Purwadianto dari Kementerian Kesehatan, dalam sidang uji materi UU Praktik Kedokteran di Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/6/2012).

Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Achmad Sodiki.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hamdani Prayogo, seorang tukang gigi, didampingi oleh kuasa hukumnya mengajukan uji materi UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran.

Mereka meminta MK membatalkan Pasal 73 Ayat (2) dan Pasal 78 UU tersebut, yang menjadi dasar Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2011.

Permenkes itu berisi pencabutan Permenkes 339/1999 yang tidak memperpanjang atau tidak lagi memberi izin bagi Hamdani, melaksanakan pekerjaannya sebagai tukang gigi.

Andi mengungkapkan, pasal-pasal yang diuji -yang dinilai merugikan pemohon- sebenarnya justru memberikan perlindungan umum kepada setiap orang dari praktik dokter atau dokter gigi yang tidak memiliki kualitas, kemampuan, atau kecakapan di dalam menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam memberikan layanan kesehatan.

Karenanya, tambah dia, dua pasal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi khususnya Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28 D UUD 1945.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com