Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Baru Terima Satu Pendaftar

Kompas.com - 12/06/2012, 20:34 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) hingga Selasa (12/8/2012) sore ini baru menerima seorang pendaftar seleksi calon hakim agung, meskipun telah dibuka sejak pekan lalu. Pendaftar itu berasal dari kalangan kampus/akademisi.

Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, mengungkapkan, pihaknya ingin menjaring sebanyak-banyaknya pendaftar. Terutama, tambah Asep, orang-orang yang potensial, agar kuota 15 orang yang dicari KY bisa terpenuhi. Namun, pihaknya tidak akan memaksakan diri dengan kuota apabila kualitas dan integritas calon tidak memadai.

"Yang dicari hakim agung yang sangat menentukan, tidak hanya dalam memberikan keadilan bagi seseorang, tetapi juga berperan besar dalam pembentukan hukum di Indonesia," kata Asep.

KY membuka pendaftaran sejak 8 Juni, dan akan menutup pendaftaran pada 28 Juni mendatang.

KY mencari 15 calon hakim agung untuk dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dua belas calon dimaksudkan untuk mencari pengganti empat hakim agung yang akan memasuki masa pensiun pada Juli hingga Desember mendatang.

Keempat hakim agung itu adalah Djoko Sarwoko yang juga Ketua Muda Pidana Khusus MA, Mansyur Kertayasa, Rehngena Purba, dan Achmad Sukardja.

Sementara itu tiga calon lainnya dimaksudkan untuk menggenapi kekurangan hasil seleksi pada periode sebelumnya. DPR meminta KY mengirimkan 15 calon, tetapi KY hanya mampu mendapatkan 12 calon hakim agung.

Karenanya, DPR meminta KY untuk melengkapi jumlah calon terlebih dahulu baru akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Kali ini, KY mencari calon dengan latar belakang hukum pidana (tiga orang), hukum perdata (satu orang) dan hukum tata usaha negara (satu orang).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com