Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Intervensi, Anggota DPR akan Dilaporkan ke BK

Kompas.com - 08/06/2012, 16:20 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) berencana melaporkan sejumlah anggota Komisi III DPR ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat. KPP menilai anggota-anggota dewan itu melakukan intervensi terhadap pemindahan sidang Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo Hadi Saputro.

"Kita berencana melaporkan oknum anggota DPR itu ke BK DPR, karena perbuatannya telah memenuhi unsur Pasal 13 kode etik anggota DPR," kata anggota KPP dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6/2012).

Donal mendatangi KPK bersama anggota KPP lain, yakni Nurkholis dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Apung Widadi dari ICW, Jamil Mubarok dari Transperency Internasional Indonesia (TII), dan perwakilan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI).

Pasal 13 Keputusan Dewan Perwakilan RI No 16/DPR RI/I 2004-2005 tentang Kode Etik DPR menyebutkan, anggota DPR dilarang menggunakan jabatannya untuk memengaruhi proses peradilan untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain. Menurut Jamil, sejumlah anggota Komisi III itu telah melakukan intervensi proses pengadilan secara teknis.

Komisi III DPR mempertanyakan pemindahan sidang Soemarmo itu kepada Ketua MA dalam forum rapat konsultasi MA-Komisi III pada Rabu (30/5/2012). Dalam forum tersebut, anggota dewan meminta MA membatalkan surat keputusan yang menyetujui pemindahan sidang tersebut.

Tidak hanya itu, rombongan Komisi III DPR, di antaranya Aziz Syamsuddin, Ahmad Yani, Syarifuddin Suding, Nasir Djamil, dan Aboe Bakar, kemudian bertolak ke Semarang dan menemui Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang serta Kepala Kejaksaan Negeri Semarang. Mereka mempertanyakan pemindahan sidang tersebut. Ahmad Yani, anggota Komisi III yang tergabung dalam rombongan itu pernah mengatakan kalau PN Semarang tersinggung atas permintaan KPK untuk memindahkan sidang Soemarmo.

KPP juga telah melaporkan tindakan anggota Komisi III itu ke Kepolisian. Donal mengatakan, para anggota dewan tersebut diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Setiap orang dengan sengaja mencegah, merintangi. Unsur pertama mencegah, dalam rapat konsultasi DPR dengan MA, mereka meminta cabut surat pemindahan persidangan, itu proses mencegah," paparnya.

Nyatakan dukungan

Hari ini KPP mendatangi KPK untuk menyatakan dukungan atas kesepakatan KPK dan MA memindahkan sidang Soemarmo. Nur Kholis mengatakan, pemindahan sidang Soemarmo ke Jakarta tersebut sangat tepat. KPP memiliki bukti video yang memperlihatkan betapa kuatnya dukungan massa Soemarmo di Semarang. Dikhawatirkan, katanya, dukungan massa tersebut akan memengaruhi proses persidangan Soemarmo nantinya.

Dalam pertemuan KPP dengan pimpinan KPK pagi tadi, KPP menunjukkan sejumlah bukti berupa foto dan video yang memperlihatkan intervensi pendukung Soemarmo. Video yang dipertontonkan di gedung KPK itu memperlihatkan pengawalan massa Soemarmo saat Walikota itu menjadi saksi bagi Sekretaris Daerah Semarang, Ahmad Zainuri yang menjadi terdakwa.

Dalam foto yang dimiliki KPP, tampak aktivis Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolisi, dan Nepotisme Jawa Tengah, Roni Maryanto diusir anggota ormas pendukung Soemarmo. Foto lain menunjukkan puluhan anggota ormas pendukung Soemarmo ikut mengamankan jalannya sidang.

"Seluruh ruangan sidang diduduki dua ormas, NGO, teman-teman wartawan tidak diperbolehkan mengawasi. Di situ juga ditemukan senjata tajam yang dibawa ormas tersebut," kata Apung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com