Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Dua Warga Papua

Kompas.com - 08/06/2012, 14:23 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Kepolisian Daerah Papua menangkap dua warga Papua pada Kamis (7/6/2012) pukul 15.00 usai rapat dengar pendapat dengan DPRD. Keduanya adalah Buchtar Tabuni dan Jefri Wandikbo. Mereka adalah pelaku penghasutan dan perusakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jayapura, Papua, pada 3 Desember 2010 silam.

"Telah ada proses hukum terhadap bersangkutan dan masuk tahap P21 (berkas perkara lengkap) oleh penyidik Polsek Abepura terkait pengerusakan di lapas pada 2010. Selama ini yang bersangkutan sulit untuk dihadapkan kepada JPU, dan kemarin penyidik telah melakukan penangkapan tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, di kantor Humas Polri, Jakarta, Jumat (8/6/2012).

Buchtar Tabuni adalah salah satu tokoh demonstran di Papua. Ia menjadi Ketua Organisasi Komite Nasional Papua Barat. Polisi menduga ia juga yang menjadi provokator sejumlah aksi pengrusakan fasilitas umum dan Universitas Cendrawasih di Abepura.

"Sejak kemarin sore sampai malam, dan hari ini penyidik Polda Papua melakukan pemeriksaan pada keduanya. Pagi ini mereka ditahan," sambung Boy.

Sebelumnya, aksi perusakan pada 2010 itu terjadi karena para napi penghuni Lapas Abepura mendengar kabar bahwa salah seorang rekannya, Miron Wetipo ditembak mati oleh aparat keamanan. Miron adalah salah satu napi berhasil kabur dari Lapas itu. Penembakan ini menimbulkan kemarahan Tabuni dan sejumlah pengikutnya dari organisasi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com