ADELAIDE, KOMPAS.com - Meski sudah melakukan usaha besar-besaran guna menangani penyeludupan manusia, usaha Australia hanya sedikit sekali membuahkan hasil.
Demikian laporan terbaru yang dikeluarkan oleh jaringan televisi Australia, ABC. Program Four Corners baru saja mengungkapkan, beberapa gembong penyeludup manusia masih bebas di Australia, dan menjalankan jaringan penyeludupan mereka dari dalam negeri.
Menurut laporan koresponden Kompas di Australia, L Sastra Wijaya, sekarang, program bernama 7.30 mengungkapkan bahwa hanya separuh dari mereka yang ditahan kemudian berhasil dinyatakan bersalah, melakukan penyeludupan manusia.
Sejak tahun 2008, Polisi Federal Australia telah menahan 544 ABK (anak buah kapal) asal Indonesia, namun hanya 245 orang yang dinyatakan bersalah.
Mengejar para gembongnya lebih sulit lagi. Hanya 14 orang ditahan selama 4 tahun terakhir, dan 5 orang yang kemudian dihukum.
Saul Holt adalah seorang pengacara dari LBH di negara bagian Victoria yang banyak mendampingi para ABK tersebut. Dia mengatakan, para gembong penyeludup ini banyak yang tidak tersentuh.
"Gembong penyeludup, para pelaku kriminal utama adalah para penyelenggara penyeludupan, dan ratusan ABK asal Indonesia yang diadili menunjukkan bahwa kita mengadili orang yang salah." kata Holt.
"Para ABK yang diadili dan kemudian dipenjarakan ini sebagian besar adalah warga miskin."
Menurut Holt lagi, sebagian besar ABK ini juga sebenarnya adalah korban, karena mereka ditipu untuk bisa naik ke kapal para pencari suaka.
"Biasanya mereka ditipu, dengan alasan kapal adalah kapal barang atau bermuatan manusia, tapi tidak disebut sebagai pencari suaka, dan biasanya disebut akan mengunjungi sebuah pulau," uap Holt.