Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Faktor Keamanan Menjadi Alasan Kuat

Kompas.com - 06/06/2012, 03:24 WIB

Semarang, Kompas - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menyatakan tidak keberatan atas pemindahan persidangan Wali Kota Semarang (nonaktif) Soemarmo HS ke Jakarta. Pemindahan itu dinilai lebih baik dari sisi keamanan dan obyektivitas proses sidangnya.

”Kami sudah diberi tahu soal pemindahan persidangan tersangka Soemarmo HS. Pemindahan persidangan atas terdakwa korupsi itu biasa, tidak perlu diributkan karena kasus yang sama juga pernah terjadi,” kata Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Semarang Ifa Sudewi, Selasa (5/6), di Semarang.

Ifa Sudewi mengatakan, pemindahan persidangan itu oleh keputusan Mahkamah Agung atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pihaknya memang belum menerima salinan surat keputusan itu, tetapi soal pemindahan tidak masalah. Sebagai hakim di Pengadilan Tipikor, memang sudah sewajarnya apabila tugasnya adalah mengadili dengan seadil-adilnya atas tersangka kasus dugaan korupsi.

”Kalau perkara kasus suap yang melibatkan Wali Kota Semarang dipindahkan ke Tipikor Jakarta, ya, tentu kan malah meringankan tugas hakim di Tipikor Semarang,” ujar Ifa Sudewi.

Menurut dia, salah satu alasan kuat pemindahan persidangan orang nomor satu di Semarang itu kemungkinan faktor keamanan, baik saat proses persidangan maupun pengunjung di pengadilan. Itu juga dilakukan untuk menghindari tekanan massa.

Pemindahan itu juga untuk memastikan bahwa persidangan terhadap wali kota di Jakarta juga supaya lebih obyektif, jauh dari tekanan massa serta kemungkinan intervensi beberapa pihak yang merupakan pendukung wali kota itu.

Sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, 1 Maret 2012, memang sempat ricuh. Saat itu pengadilan menyidangkan Sekretaris Daerah Kota Semarang (nonaktif) Akhmad Zaenuri. Agendanya ketika itu mendengarkan saksi Soemarmo HS. Sejak pagi Pengadilan Tipikor Semarang sudah dipenuhi puluhan orang dari organisasi massa tertentu. Puluhan anggota ormas ini malah menduduki gedung Pengadilan Tipikor. Semua pengunjung, tak terkecuali wartawan, juga diseleksi ketat.

Terkait dugaan intervensi Komisi III DPR atas lembaga peradilan, pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso, mengatakan, ”MA harus tegas menolak intervensi.” Ia menyatakan, memang kompetensi relatif untuk mengadili kasus pidana itu adalah tempat terjadinya tindak pidana. Namun, berdasarkan pertimbangan tertentu, lokasi sidang bisa saja dipindahkan. ”Sepenuhnya wewenang lembaga peradilan,” kata Topo.

Bahkan Koalisi Pemantau Peradilan (KPP), kata Donal Fariz dari KPP yang juga peneliti Indonesia Corruption Watch, merencanakan melaporkan anggota Komisi III yang diduga mengintervensi peradilan. KPP menilai, yang dilakukan anggota Komisi III merupakan penyalahgunaan wewenang, menimbulkan konflik kepentingan, dan bentuk intervensi. (WHO/FAJ/FER/DIK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com