Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamen Konstitusional, Denny Indrayana Lanjutkan Kerja Lebih Keras

Kompas.com - 05/06/2012, 16:02 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa jabatan wakil menteri sesuai dengan konstitusi (konstitusional). Denny mengatakan, ke depannya dia akan lebih keras melanjutkan pekerjaan sebagai wamen.

"Tentu putusan itu kita hormati, bagi kami wamen, ini menguatkan amanat dan tentu saja hakim menjelaskan bahwa tugas-tugas kami ke depan harus kami laksanakan dengan lebih keras," kata Denny di Jakarta, Selasa (5/6/2012).

Dia menanggapi putusan uji materi Pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara soal pengangkatan wakil menteri oleh presiden yang dinyatakan konstitusional oleh MK. Putusan tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Ahmad Hakim Konstitusi Ahmad Sodiki, di Jakarta, Selasa (5/6/2012).

Melalui putusan tersebut, MK menolak sebagian permohonan pemohon yang meminta agar MK menyatakan bahwa Pasal 10 undang-undang tersebut bertentangan dengan konstitusi. Permohonan uji materi ini diajukan Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). Putusan tersebut sekaligus menyatakan MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

Penjelasan Pasal 10 diputuskan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Penjelasan pasal 10 tersebut berbunyi, "Yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet."

MK menilai penjelasan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum. Penjelasan itu juga dinilai membatasi kewenangan eksklusif Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan menteri atau wakil menteri.

Menurut Denny, pemerintah sejak awal memang meminta kepada MK agar membatalkan penjelasan Pasal 10 tersebut. Dengan demikian, kata Denny, wakil menteri tidak harus diangkat dari kalangan pegawai negeri sipil.

"Latar belakang apa saja bisa menjadi wamen, setiap orang sekarang berhak dan presiden bisa mengangkat wamen dari unsur mana saja berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang beliau inginkan," ujarnya.

Bagian penjelasan pasal tersebut, lanjut Denny, memang sejak awal dinilai problematik. "Sehingga itu yang kami minta dibatalkan oleh MK dan itu disetujui oleh hakim konstitusi," tambahnya.

Denny juga mengaku tidak "harap-harap cemas" menanti putusan MK terkait posisinya sebagai wamen. Dia dan 17 wamen yang lain akan melaksanakan amanat presiden, antara lain menegakkan hukum, memberantas tindak pidana korupsi, dan melakukan percepatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

     Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

    Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

    Nasional
    Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

    Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

    Nasional
    Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

    Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

    Nasional
    Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

    Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

    Nasional
    Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

    Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

    Nasional
    Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

    Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

    Nasional
    Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

    Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

    Nasional
    Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

    Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

    Nasional
    Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

    Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

    Nasional
    Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

    Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

    Nasional
    PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

    PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

    Nasional
    Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

    Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

    Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

    Nasional
    Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

    Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com