Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekanan Sidang Korupsi Kuat

Kompas.com - 05/06/2012, 02:53 WIB

Jakarta, Kompas - Sikap Komisi III DPR yang mempersoalkan pemindahan tempat persidangan Wali Kota Semarang (nonaktif) Soemarmo ke Jakarta dinilai sebagai upaya memperlemah pemberantasan korupsi. Selama ini, tekanan terhadap sidang per-kara korupsi dinilai kuat karena melibatkan pejabat atau politisi baik di tingkat pusat maupun lokal.

”Intervensi seperti itu dapat dinilai sebagai upaya melemahkan pemberantasan korupsi atau melindungi pejabat atau politisi di daerah,” kata Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki di Jakarta, Senin (4/6).

Apalagi, banyak perkara korupsi di pengadilan di daerah diputus bebas. ”Belajar dari pengalaman, banyak tekanan terhadap peradilan perkara korupsi karena perkara korupsi melibatkan pejabat atau politisi,” katanya. Tekanan itu berupa pengerahan massa di persidangan.

Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji mengatakan, pemindahan tempat persidangan dapat dibenarkan dengan pertimbangan khusus. ”Diatur KUHAP,” katanya. Ia mencontohkan perkara terorisme di daerah juga disidangkan di Jakarta.

Indriyanto menilai, sikap Komisi III itu sebagai quasi intervensi atau intervensi semu, yaitu menggunakan kewenangan pengawasan untuk mengintervensi lembaga peradilan.

Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar dan peneliti Indonesia Corruption Watch, Apung Wida- di, berpandangan faktor keamanan jadi pertimbangan penting pemindahan sidang itu. Pemindahan tempat sidang juga bukan hal tabu. Bahkan, pemindahan sidang ke Jakarta dinilai tepat untuk memastikan peradilan lebih jujur dan adil serta terakses.

Secara terpisah, anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari, berpendapat, kunjungan ke Semarang soal tempat persidangan Soemarmo tidak pernah dibahas menjadi agenda Komisi III. Karena itu, sikap menyangkut pemindahan lokasi sidang itu bukanlah sikap resmi komisi. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu berprinsip, ketika sudah menjadi keputusan Mahkamah Agung, DPR tidak perlu meributkannya.

Namun, Ketua DPP PDI-P Bidang Hukum Trimedya Panjaitan mengatakan, alasan KPK mengirim surat ke MA untuk pemindahan sidang itu terlalu mengada-ada. Permintaan perpindahan itu juga menyalahi prosedur karena, menurut Pasal 85 KUHAP, seharusnya diusulkan oleh pengadilan negeri atau kejaksaan negeri, bukan KPK.

Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin menyatakan, ada kesalahan prosedur dalam pemindahan sidang itu. MA perlu merevisi kesalahan prosedur itu.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, pemindahan itu tidak ada kaitannya dengan kepercayaan terhadap penegak hukum di daerah itu. ”Kita tidak mau ada pengaruh terhadap saksi,” ujar Johan.

Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko mensinyalir ada informasi yang tak disampaikan benar oleh anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani. MA sudah mengklarifikasi PN Semarang dan mereka menyatakan tak pernah tersinggung.(FER/DIK/FAJ/ANA/NWO/BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com