”Intervensi seperti itu dapat dinilai sebagai upaya melemahkan pemberantasan korupsi atau melindungi pejabat atau politisi di daerah,” kata Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki di Jakarta, Senin (4/6).
Apalagi, banyak perkara korupsi di pengadilan di daerah diputus bebas. ”Belajar dari pengalaman, banyak tekanan terhadap peradilan perkara korupsi karena perkara korupsi melibatkan pejabat atau politisi,” katanya. Tekanan itu berupa pengerahan massa di persidangan.
Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji mengatakan, pemindahan tempat persidangan dapat dibenarkan dengan pertimbangan khusus. ”Diatur KUHAP,” katanya. Ia mencontohkan perkara terorisme di daerah juga disidangkan di Jakarta.
Indriyanto menilai, sikap Komisi III itu sebagai quasi intervensi atau intervensi semu, yaitu menggunakan kewenangan pengawasan untuk mengintervensi lembaga peradilan.
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Zainal Arifin
Secara terpisah, anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari, berpendapat, kunjungan ke Semarang soal tempat persidangan Soemarmo tidak pernah dibahas menjadi agenda Komisi III. Karena itu, sikap menyangkut pemindahan lokasi sidang itu bukanlah sikap resmi komisi. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu berprinsip, ketika sudah menjadi keputusan Mahkamah Agung, DPR tidak perlu meributkannya.
Namun, Ketua DPP PDI-P Bidang Hukum Trimedya Panjaitan mengatakan, alasan KPK mengirim surat ke MA untuk pemindahan sidang itu terlalu mengada-ada. Permintaan perpindahan itu juga menyalahi prosedur karena, menurut Pasal 85
Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin menyatakan, ada kesalahan prosedur dalam pemindahan sidang itu. MA perlu merevisi kesalahan prosedur itu.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, pemindahan itu tidak ada kaitannya dengan kepercayaan terhadap penegak hukum di daerah itu. ”Kita tidak mau ada pengaruh terhadap saksi,” ujar Johan.
Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko mensinyalir ada informasi yang tak disampaikan benar oleh anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani. MA sudah mengklarifikasi PN Semarang dan mereka menyatakan tak pernah tersinggung.(FER/DIK/FAJ/ANA/NWO/BIL)