Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Rutan, Miranda Tak Dapat Perlakuan Khusus

Kompas.com - 02/06/2012, 17:07 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, Arifudin, memastikan kalau Miranda S Goeltom tidak mendapat perlakuan khusus selama menjalani masa tahanan. Miranda, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), menjadi tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan DGS BI 2004.

"Diperlakukan sama semuanya, tidak ada yang khusus," kata Arifudin saat dihubungi, Sabtu (2/6/2012).

Miranda, katanya, mendapat perlakuan yang sama dengan dua tahanan Rutan KPK lain, yakni Angelina Sondakh dan Mindo Rosalina Manulang. Angelina merupakan tersangka kasus dugaan suap penganggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional. Sementara Rosa menjadi terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games yang mendapat perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain keluarga, menurut Arifudin, pihak yang berniat menjenguk Miranda harus mendapat izin penyidik atau izin Miranda terlebih dahulu. "Kalau yang bukan keluarganya, harus memberitahu dulu ke Ibu Miranda atau penyidik," kata Arifudin.

Meskipun demikian, kunjungan hanya terbuka pada waktu tertentu, yakni hari Senin atau Kamis. Sementara kunjungan pengacara diperbolehkan selama hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. "Di luar jam kerja, harus kasih tahu penyidik dulu," ujar Arifudin.

Arifudin juga mengatakan, Rutan KPK telah memenuhi standar pengamanan yang ditentukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ada sejumlah kamera pengawas dan petugas keamanan yang berjaga di sana.

Sejak penghuni pertamanya, Mindo Rosalina Manulang menginap di rutan tersebut, KPK mendatangkan sejumlah polisi wanita untuk menjadi pengawas. "Kita tidak bisa berikan berapa jumlah personel pengawas karena menyangkut keamanan. Yang pasti sudah sesuai prosedur," tambah Arifudin.

KPK menahan Miranda sejak Jumat (1/6/2012). Penahanan terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu dilakukan guna mempercepat proses penyidikan.

Miranda menjadi tersangka atas tuduhan ikut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti memberi suap ke anggota DPR 1999-2004. Suap dalam bentuk cek perjalanan tersebut berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangi Miranda. Adapun Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

    Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

    Nasional
    Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

    Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

    Nasional
    Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

    Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

    Nasional
    Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

    Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

    Nasional
    Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

    Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

    Nasional
    Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

    Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

    Nasional
    Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

    Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

    Nasional
    PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

    PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

    Nasional
    Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

    Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

    Nasional
    Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

    Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

    Nasional
    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

    Nasional
    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

    Nasional
    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

    Nasional
    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Nasional
    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com