Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miranda Berharap Tidak Lama Ditahan

Kompas.com - 01/06/2012, 19:46 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Miranda S. Goeltom berharap proses hukumnya di Komisi Pemberantasan Korupsi berjalan cepat.

Ia ingin segera mendapat kepastian hukum terkait perkara dugaan pemberian suap yang dituduhkan kepadanya.

"Saya yakin KPK adalah intitusi yang sangat profesional dan juga akan memproses dengan segera sehingga saya nggak perlu ditahan berlama-lama. Dan saya segera bisa memperoleh kepastian hukum. Kita doakan bersama agar semuanya bisa berjalan cepat dan pasti," kata Miranda saat keluar gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/6/2012).

KPK menahan Miranda di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK seusai menjalani pemeriksaan perdananya, petang ini. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.

Sekitar pukul 18.00 WIB, Miranda keluar gedung KPK kemudian digiring menuju rutan yang terletak di belakang gedung KPK. Sebelum digiring ke rutan, Miranda juga mengatakan akan kooperatif menjalani proses hukumnya.

Miranda mengaku menerima penahanan atas dirinya meskipun tidak merasa telah melakukan hal-hal yang mengharuskan dirinya ditahan.

"Meskipun dari tiga syarat untuk ditahan, mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, melarikan diri, pasti tidak saya lakukan," katanya. "Oleh sebab itu, saya ingin menyatakan di sini, saya menerima karena saya memahami bahwa adalah hak dan kewenangan KPK untuk menahan saya dalam proses penyidikan saya sebagai tersangka," sambung Miranda.

Secara terpisah, kuasa hukum Miranda, Andi Simangungsong mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan kliennya.

Dalam kasus dugaan suap cek perjalanan, Miranda diduga turut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti memberikan suap ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan Miranda.

Suap tersebut diberikan dalam bentuk cek perjalanan. Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com