JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah, Wa Ode Nurhayati, akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, sekitar pekan depan. Hal tersebut menyusul lengkapnya berkas pemeriksaan Wa Ode yang telah dilimpahkan ke pengadilan.
"Sidangnya pekan depan rencananya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat (1/6/2012). Berkas pemeriksaan Wa Ode dinyatakan lengkap pada Rabu (23/5/2012).
Persidangan kasus dugaan suap dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) yang menjerat Wa Ode dan pengusaha Fahd A Rafiq ini diyakini akan mengungkap permainan anggaran di DPR. Seusai menandatangani berkas pemeriksaannya yang lengkap pada Rabu lalu, Wa Ode berjanji akan membongkar permainan anggaran di DPR.
Dalam kasus ini, Wa Ode diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Fahd A Rafiq terkait pengalokasian DPID untuk tiga kabupaten di Aceh. Fahd juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Wa ode membantah dirinya menerima suap.
Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan Wa Ode sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kepemilikan uang Rp 10 miliar dalam rekeningnya. Ia juga membantah tuduhan pencucian uang. Menurut dia, uang Rp 10 miliar di rekeningnya diperoleh secara mandiri, bukan hasil korupsi.
Terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya, Wa Ode pernah menuding Wakil Ketua DPR Anis Matta serta pimpinan Banggar DPR, Olly Dondokambey, dan Tamsil Linrung, terlibat. Menurut Wa Ode, Anis dan dua pemimpin Banggar DPR itu menyalahi prosedur dalam menentukan daerah-daerah penerima DPID. Tudingan itu dibantah Anis, Tamsil, dan Olly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.