JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue PON 2012 di Riau, yakni Eka Dharma Putra dan Rahmat Syaputra dinyatakan lengkap. Kedua tersangka akan menjalani proses persidangan paling cepat dalam dua minggu ke depan menyusul lengkapnya berkas tersebut.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, mengatakan, persidangan kedua tersangka akan berlangsung di Riau. "Karena locus delicti (tempat dilakukannya tindak pidana) di Riau dan di sana ada pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) juga," kata Johan di Jakarta, Jumat (1/6/2012). Hari ini, kedua tersangka dibawa ke Riau.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Eka Dharma dan Rahmat dibawa ke luar gedung KPK dengan mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan hari ini. Keduanya enggan berkomentar.
KPK menetapkan Eka Dharma dan Rahmat sebagai tersangka bersama dua lainnya yakni anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Aswan dan Muhammad Dunir. Eka Dharma adalah mantan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, sementara Rahmat Syaputra merupakan staf PT Pembangunan Perumahan (PT PP).
Keempatnya tertangkap tangan KPK seusai diduga bertransaksi suap. Diduga, suap diberikan ke anggota DPRD untuk memuluskan rencana penambahan anggaran fasilitas PON yang diajukan Dinas Pemuda dan Olahraga Riau.
Berdasarkan pengembangan kasus ini, KPK menetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Taufan Andoso Yakin sebagai tersangka. Sebelumnya, KPK juga memeriksa Gubernur Riau, Rusli Zainal, terkait penyidikan kasus dugaan suap Perda PON tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.