Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan Bersyarat Panda Nababan Dipertanyakan

Kompas.com - 31/05/2012, 23:23 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberi pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus cek pelawat, Panda Nababan, dipertanyakan. Kebijakan tersebut dinilai tidak konsisten dengan kebijakan pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat untuk narapidana kasus korupsi, terorisme, narkoba, dan kejahatan transnasional.

Pendapat tersebut diungkapkan oleh peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, Kamis (31/5/2012).

Seperti dilansir sejumlah media, Panda Nababan telah keluar dari penjara sejak 2 Mei. Ia dipidana selama 17 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan karena dinilai bersalah telah menerima cek pelawat (travel cheque) dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom pada 2004.

Donal mengatakan, pembebasan bersyarat untuk Panda menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki ageda pemberantasan korupsi yang jelas. Padahal, pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat sebenarnya sangat penting dalam memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

"Apalagi Panda hanya dihukum 17 bulan saja. Jika diberikan pembebasan bersyarat dia hanya menjalani dua per tiga dari masa hukumannya," ujar Donal.

Dengan kejadian pembebasan bersyarat Panda, Donal berkesimpulan bahwa pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat sebenarnya hanya merupakan angin surga semata. Praktiknya, remisi dan pembebasan bersyarat tetap diberikan kepada napi kasus korupsi.

Panda ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Januari 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com