Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Periksa Nazaruddin Terkait Angelina

Kompas.com - 31/05/2012, 10:46 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, Kamis (31/5/2012), terkait penyidikan kasus dugaan suap penganggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional. Nazaruddin akan dimintai keterangan sebagai saksi bagi Angelina Sondakh, tersangka kasus itu.

"Sebagai saksi bagi AS (Angelina Sondakh)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Kamis. Pemeriksaan Nazaruddin sebagai saksi Angelina ini merupakan yang kedua. Sebelumnya, Nazaruddin diperiksa Rabu (23/5/2012) pekan lalu.

Seusai diperiksa pekan lalu, Nazaruddin mengatakan, Angelina menerima uang Rp 2 miliar dari proyek universitas. Uang tersebut, menurutnya, digunakan untuk membiayai percetakan kalender bergambar Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Nazaruddin yang juga mantan anggota Badan Anggaran DPR itu dianggap tahu seputar penerimaan uang yang dituduhkan pada Angelina.

Angelina atau Angie diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait penganggaran proyek wisma atlet SEA Games (Kemenpora) dan proyek pembangunan fasilitas laboratorium sejumlah universitas yang menjadi garapan Kemendiknas. Dalam proyek pembangunan fasilitas laboratorium universitas, Angelina diduga "bermain" bersama Nazaruddin.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, beberapa waktu lalu mengatakan, kasus Angelina masih berhubungan dengan perusahaan Nazaruddin, Grup Permai. "Kasus ini kan tidak terlepas dari kasusnya Nazar, ini berkaitan dengan grupnya Nazar, nah grupnya yang mana kita sedang telusuri," kata Bambang Senin (30/4/2012).

KPK pun menelusuri pihak yang diduga memberi suap kepada Angelina terkait pembahasan dua proyek tersebut. Juru Bicara KPK, Johan Budi, beberapa waktu lalu mengatakan, bisa saja pihak yang diduga menyuap Angelina itu adalah aktor dalam kasus suap wisma atlet SEA Games.

Empat orang sudah dijatuhi vonis dalam kasus suap wisma atlet SEA Games yaitu Nazaruddin (4 tahun 10 bulan penjara), mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam (3 tahun), mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris (2 tahun), dan mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, (2 tahun 6 bulan).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com