JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (25/5/2012) kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan 2007.
Kali ini, KPK memanggil Ismail Tajudin dan Hifnie Syarkawie sebagai saksi untuk tersangka kasus itu, Anggoro Widjojo. ''Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AW (Anggoro Widjaja, red),'' kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di Jakarta, Jumat.
Ismail dan Hifnie dianggap tahu seputar tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Anggoro, pemilik PT Masaro Radiokom yang buron sejak 2009. Adapun PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT 2007 yang nilai proyeknya mencapai Rp 180 miliar.
Saat itu, Departemen Kehutanan dipimpin Menteri Kehutanan, MS Kaban. Proyek SKRT ini sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 lalu pada masa Menhut M Prakoso.
Namun, atas upaya Anggoro, proyek tersebut dihidupkan kembali. Anggoro diduga memberi suap kepada empat anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas. Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Erwin Faishal pun mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT itu.
Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa Komisi IV DPR meminta Dephut meneruskan proyek SKRT, dan mengimbau Dephut agar menggunakan alat yang disediakan PT Masaro untuk pengadaan barang dalam proyek tersebut. Baik Azwar, Al Amin, Hilman, Fachri, maupun Yusuf Erwin Faisal telah dihukum melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kasus ini juga menjerat adik Anggoro, Anggodo Widjojo.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK sebelumnya memeriksa MS Kaban, dan mantan anggota Komisi IV DPR lainnya, yakni Mindo Sianipar, Azwar Chesputra, Mardjono, Soekotjo, Markum Singodimejo, dan Hilman Indra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.