Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Keperawatan Berpotensi Eksploitasi Perawat

Kompas.com - 22/05/2012, 22:30 WIB
Elok Dyah Messwati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rancangan Undang-Undang Keperawatan harus bisa berperan sebagai pelindung mereka yang berprofesi sebagai perawat. Namun, RUU Keperawatan yang saat ini sedang dalam pembahasan panitia kerja DPR masih jauh dari harapan karena masih membuka peluang eksploitasi terhadap para perawat.

"Jika RUU ini disahkan, sejarah akan mencatat untuk pertama kali ini Republik Indonesia memiliki UU profesi tersebut," kata anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatulloh, Selasa (22/5/2012), di Jakarta.

Menurut Poempida, RUU ini harus secara jelas memuat batasan-batasan mengenai hak, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab seseorang perawat. Namun, RUU tersebut masih cenderung memberikan wewenang berlebih kepada organisasi profesi yang akan dikuasai oleh kelompok tertentu serta cenderung menciptakan tata birokrasi yang tidak sederhana bagi para perawat. Hal ini membuka peluang terjadinya eksploitasi bagi para perawat.

"RUU yang tengah dalam bahasan ini masih merupakan cerminan atau duplikat yang mirip dengan UU Kedokteran secara struktur. Secara kasatmata, memang profesi perawat selalu bersinggungan dengan profesi dokter. Namun, secara filosofi, kedua profesi itu tidak dapat disamakan. Masih diperlukan beberapa analisis yang lebih tajam untuk melengkapi RUU ini agar mendekati sempurna," kata Poempida.

Sementara itu, peneliti Lembaga Katalog Indonesia, Jamsari, berpendapat, semangat RUU Keperawatan adalah mengatur bagaimana anggota dan organisasi profesi bekerja dan berperilaku secara profesional. Menurut dia, yang penting di dalam RUU tersebut tetap mengikuti tata aturan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan serta tidak menabrak rambu-rambu profesi yang lain.

"Artinya, regulasi profesi tersebut betul-betul untuk menguatkan profesi agar bekerja dan berpraktik sesuai kewenangan dan kompetensi dari anggota profesi yang diperoleh melalui pendidikan berjenjangnya. Dalam membuat regulasi agar tidak mendorong organisasi profesi dan anggota tersebut menabrak rambu-rambu, kewenangan, dan kompetensi profesi lain dalam menjalankan praktik profesinya," tutur Jamsari.

Berkaitan dengan praktik profesi strategis bidang kesehatan, Jamsari menyarankan, ada baiknya diarahkan agar bekerja secara berkolaborasi dalam satu fasilitas pelayanan kesehatan atau jejaring fasilitas kesehatan saling membutuhkan dan tidak mengambil fungsi dan peran masing-masing. Sebab, sebetulnya mereka saling membutuhkan untuk kesembuhan pasien atau kesehatan rakyat.

"Dalam era jaminan sosial kesehatan, sebaiknya semuanya berpraktik secara berkolaborasi dan berjejaring dalam fasilitas kesehatan terstandar dan bekerja sama dengan BPJS kesehatan," kata Jamsari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

Nasional
PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

Nasional
Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

Nasional
Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Nasional
Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Nasional
Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Nasional
Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

Nasional
KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

Nasional
MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online

MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online

Nasional
PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

Nasional
MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

Nasional
KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com