JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor PT Anugerah Nusantara, salah satu perusahaan di bawah Grup Permai, milik Muhammad Nazaruddin. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, penggeledahan kantor PT Anugerah yang berlangsung pekan lalu itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Memang kita lakukan penggeledahan di kantor yang bersangkutan, dilakukan pada hari Rabu kalau nggak salah. Hasilnya ada di penyidik, saya nggak tahu," kata Johan di Jakarta, Senin (21/5/2012).
Hari ini, KPK memeriksa Direktur PT Anugerah Nusantara, Amin Andoko. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi PLTS, Neneng Sri Wahyuni. Johan mengatakan, hingga pukul 14.30 WIB, Amin belum memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Sebelum ini, pada Selasa (15/5/2012), KPK menjemput paksa Amin Andoko untuk diperiksa sebagai saksi Neneng. Amin bahkan sempat menginap semalam di gedung KPK kemudian kembali diperiksa keesokan harinya. Dia dianggap tahu seputar keterlibatan Neneng Sri Wahyuni, istri Muhammad Nazaruddin tersebut.
Adapun Neneng berstatus buronan kepolisian internasional. Kasus ini juga melibatkan mantan pejabat Kemennakertrans, Timas Ginting yang divonis dua tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu. Dalam surat dakwaan Timas disebutkan, Neneng dan Nazaruddin yang berkantor di PT Anugerah Nusantara disebut menerima keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek ini.
Saat kasus dugaan korupsi ini terjadi, 2008, perusahaan Nazaruddin masih bernama PT Anugerah Nusantara. Nazaruddin saat itu menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.