JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/5/2012) menjadwalkan pemeriksaan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.
Idris akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus TPPU tersebut, Muhammad Nazaruddin. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi MN (Muhammad Nazaruddin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Senin.
Selain El Idris, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi lain, yakni Direktur Utama PT Cakrawala Abadi, Cristina Doki Pasorong, pegawai Bank Mandiri, Ridwan Ariadi, mantan karyawan Grup Permai, Unang Sudrajat, dan Neni Kartini.
Dalam kasus TPPU ini, Nazaruddin diduga membeli saham perdana PT Garuda Indonesia senilai Rp 300 miliar dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi, di antaranya, uang suap wisma atlet SEA Games 2011. Nazaruddin divonis empat tahun 10 bulan penjara dalam kasus suap wisma atlet SEA Games.
Adapun pembelian saham PT Garuda Indonesia tersebut dilakukan lima anak perusahaan Grup Permai melalui Mandiri Securitas. Rinciannya, melalui PT Permai Raya Wisata sebanyak 30 juta lembar saham atau Rp 22,7 miliar, PT Cakrawala Abadi 50 juta lembar senilai Rp 37,5 miliar, PT Eksharetex 150 juta lembar Rp 124,1 miliar, PT Pasific 100 juta lembar Rp 75 miliar, dan PT Darmakusuma 55 juta lembar Rp 41 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.