Diungkapkan bahwa program lelang elektronik yang didesain untuk mendorong transparansi tampak sebagai kulit saja. Hal yang terjadi sebenarnya adalah penunjukan langsung.
Menurut salah seorang staf pada salah satu kementerian, lelang semu itu dioperasikan oleh unsur pimpinan unit kerja. Unit Layanan Pengadaan yang semestinya ikut bertanggung jawab tak dilibatkan. Pucuk pimpinan yang semestinya menjadi kuasa pemegang anggaran terkesan tak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.
”Pada triwulan pertama saja ada pengadaan barang yang nilainya sekitar Rp 2 miliar, tetapi proses lelangnya tak jelas,” kata PNS tersebut.
Terkait dengan perjalanan dinas, pemborosan dilakukan dengan modus pembuatan pertanggungjawaban fiktif. Diperkirakan lebih dari separuh pertanggungjawaban perjalanan dinas adalah fiktif.(HAR/LAS/LOK/INA/LUK/DMU/RIZ/WHO/EVY)