JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama PT Krakatau Steel Fazwar Bujang enggan membeberkan pertanyaan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kepadanya selama pemeriksaan. Fazwar diperiksa KPK sekitar sembilan jam terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Dermaga Kobangsari, Cilegon. Ia dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus itu, mantan Wali Kota Cilegon, Aan Syafaat.
"Anda baca aja, dulu kan ada di koran mengenai Kobangsari, itu saja," kata Fazwar di Jakarta, Rabu (9/5/2012), saat ditanya seputar pemeriksaannya hari ini. Dia juga enggan menjelaskan kepada wartawan saat ditanya apakah ada proses tukar guling yang terjadi dalam pembangunan dermaga tersebut.
"Tidak ada yang perlu saya jelaskan, semuanya ringan-ringan saja. Seputar itu saja, cuma yang saya ketahui saja," kata Fazwar.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Wali Kota Cilegon, Aan Syafaat, sebagai tersangka. Kasus ini bermula saat Pemerintah Kota Cilegon menyetujui nota kesepahaman dengan PT Krakatau Steel terkait tukar guling lahan untuk pembangunan Pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon.
Pemerintah Kota Cilegon sepakat menyerahkan lahan seluas 65 hektar di Kelurahan Kobangsari kepada PT Krakatau Steel guna membangun pabrik tersebut. Sebagai gantinya, PT Krakatau Steel harus menyerahkan tanah seluas 45 hektar kepada Pemerintah Kota Cilegon untuk pembangunan dermaga pelabuhan.
Atas laporan masyarakat, diduga ada indikasi penerima hadiah atau suap serta penyalahgunaan wewenang terkait tukar guling tersebut. Diduga, timbul kerugian negara senilai Rp 11 miliar dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.