Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Segera Periksa Miranda sebagai Tersangka

Kompas.com - 09/05/2012, 17:28 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) Miranda Goeltom sebagai tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan DGSBI 2004. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Rabu (9/5/2012).

"Dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan MSG (Miranda S Goeltom) sebagai tersangka," kata Johan.

Mengenai kapan persisnya Miranda diperiksa, Johan belum dapat memastikannya. Sejauh ini, KPK juga belum menahan Miranda. Menurut Johan, penahanan Miranda yang ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir Januari 2012 itu tergantung kebutuhan penyidik.

Johan menambahkan, KPK tidak tebang pilih dalam memberlakukan seorang tersangka. Johan juga mengatakan bahwa pemeriksaan perkara Miranda tetap berjalan. Kemarin, katanya, penyidik KPK memeriksa saksi Miranda yang berasal dari pihak swasta. Pemeriksaan saksi tersebut berlangsung di Markas Polda Sumatera Utara. "Hari ini masih berlangsung pemeriksaan saksi," kata Johan.

Dalam kasus dugaan suap cek perjalanan ini, Miranda diduga ikut serta atau membantu Nunun memberikan sejumlah cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004. Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Johan mengatakan, putusan Nunun tersebut akan menjadi bahan KPK dalam penyidikan kasus Miranda. "Akan dipakai KPK dalam menuntaskan kasus cek pelawat yang diduga berkiatan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004," kata Johan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com