Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Majelis Hakim Dikritisi

Kompas.com - 09/05/2012, 17:08 WIB
Ichwan Susanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa pekan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan sejumlah LSM kepada Kementerian Lingkungan Hidup, yang memperpanjang izin pembuangan tailing ke laut.

Setelah dianalisa, putusan itu dinilai janggal. Mereka akan menggunakan kejanggalan itu, dalam langkah banding.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) merinci empat kejanggalan dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 145/G/2011/PTUN-JKT terkait Limbah Newmont.

Putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta, yang diketuai oleh Bambang Heriyanto, SH MH, dengan hakim anggota Andri Mosepa SH MH, dan Andry Asani SH MH, tidak mempertimbangkan efek buruk terhadap ekosistem perairan laut akibat dumping tailing PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT).

Majelis Hakim malah memperkuat Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 92 Tahun 2011, yang memberikan Izin Dumping Tailing kepada PT NNT.  

"Putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan adanya kandungan logam berat dalam limbah tailing PT NNT. Padahal, logam berat itu sangat berbahaya, karena sifatnya yang tidak dapat terurai dan akumulatif. Akibatnya, dimungkinkan masuk ke jaringan tubuh manusia melalui rantai makanan," ucap A Marthin Hadiwinata SH, Divisi Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA, Rabu (9/5/2012) di Jakarta.

Kejanggalan kedua, lanjutnya, saat persidangan berlangsung, ahli Irwandi Arif yang dihadirkan oleh PT NNT tidak dapat membantah adanya logam berat yang terkandung dalam tailing tersebut. Juga, ia tidak mampu menjawab ketika salah satu hakim turut bertanya, mengenai bagaimana pelarutan logam berat ketika tailing dibuang ke laut.  

"Ketiga, mengutip apa yang disampaikan Dr Alan Frendy Koropitan saat memberi keterangan sebagai Ahli Oseanografi (IPB) dalam persidangan bahwa terdapat makhluk hidup baik di kolom air (pelagis) maupun di sedimen dasar (benthic) sampai kedalaman 7.000 meter. Dengan demikian, pembuangan tailing tentu akan berdampak buruk kepada makhluk hidup yang hidup pada permukaan, hingga habitat dasar tertentu," tambah Marthin.  

Hal lainnya, Majelis Hakim telah mengenyampingkan fakta persidangan di mana ditemukan kesalahan titik koordinat dari obyek sengketa pipa keluarnya tailing. Jika digambarkan, pembuangan tailing terletak di perairan dangkal.

"Terakhir, sekalipun merujuk pada titik koordinat yang disebutkan, pembuangan tailing terletak di perairan dangkal, yang kedalamannya kurang dari 100 meter. Dengan demikian, besar potensi terjadi pengadukan dan masuknya limbah ke jaringan makanan cukup besar," tegas Marthin.  

"Atas dasar empat kejanggalan tersebutlah, KIARA bersama Koalisi Pulihkan Laut Indonesia memandang perlu mengambil upaya banding dalam proses hukum selanjutnya. Hal ini guna mengembalikan hak-hak konstitusional nelayan atas perairan yang bersih dan sehat," kata Marthin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Nasional
Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Nasional
Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Nasional
Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Nasional
Ganjar Yakin Megawati Sampaikan Sikap Politik PDI-P untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Saat Kongres Partai

Ganjar Yakin Megawati Sampaikan Sikap Politik PDI-P untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Saat Kongres Partai

Nasional
Persiapan Peluncuran GovTech Makin Matang, Menteri PANRB: Langkah Akselerasi Transformasi Digital Indonesia

Persiapan Peluncuran GovTech Makin Matang, Menteri PANRB: Langkah Akselerasi Transformasi Digital Indonesia

Nasional
Megawati Minta Krisdayanti Buatkan Lagu 'Poco-Poco Kepemimpinan', Sindir Pemimpin Maju Mundur

Megawati Minta Krisdayanti Buatkan Lagu "Poco-Poco Kepemimpinan", Sindir Pemimpin Maju Mundur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com