Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaban Sebut Penunjukkan Langsung Perusahaan Anggoro Sesuai Prosedur

Kompas.com - 09/05/2012, 15:46 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kehutanan (Menhut), Malam Sambat Kaban, mengatakan, penunjukan PT Masaro Radiokom sebagai rekanan proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departmen Kehutanan, telah sesuai prosedur. PT Masaro merupakan perusahaan yang dimiliki Anggoro Widjojo, tersangka kasus dugaan korupsi SKRT.

"Saya kira proyeknya bagus, itu kerjasama pemerintah Indonesia dengan Amerika, dengan Inggris. Proyeknya tidak ada masalah. Itu (penunjukan Masaro) sesuai MoU," ujar Kaban di gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/5/2012).

Kaban menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi untuk Anggoro. Kaban juga mengaku tidak tahu menahu seputar aliran dana suap ke pejabat Dephut terkait proyek tersebut. Ia membantah pernah dilapori anak buahnya soal aliran dana ke pejabat Dephut itu.

"Tidak pernah ada yang melapor, mereka kan profesional," ujar Kaban.

Dalam kasus dugaan korupsi SKRT ini, Anggoro diduga mengalirkan dana suap kepada anggota Komisi IV DPR dan pejabat Dephut terkait pembahasan anggaran proyek SKRT. Pejabat Kemenhut yang disebut menerima aliran dana dari Anggoro di antaranya mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dephut, Boen Mochtar Purnama.

Boen mengaku pernah melaporkan pemberian uang 20 ribu dolar AS dari Anggoro kepada Kaban. Hal itu diungkapkan Boen saat bersaksi dalam kasus korupsi proyek SKRT dengan terdakwa Presiden Direktur PT Masaro Radiocom, Putranefo Alexander Prayugo di Pengadilan Tipikor, 15 Desember 2010. Boen juga mengungkapkan, pengadaan SKRT dilakukan tanpa tender atau penunjukan langsung atas restu Kaban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com