Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terguncang, Nunun Dibawa ke RS Abdi Waluyo Usai Vonis

Kompas.com - 09/05/2012, 14:12 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus suap cek perjalanan, Nunun Nurbaeti, dibawa ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta, Rabu (9/5/2012) lantaran terguncang seusai mendengar angka vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta atas perkaranya.

Nunun divonis dua tahun enam bulan ditambah denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Istri Mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Darajatun itu dianggap terbukti memberikan sejumlah cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom.

"Beliau (Nunun) sangat shock (terguncang) dengan hal yang dibacakan Majelis Hakim," kata salah satu pengacara Nunun, Ina Rachman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Seusai mendengarkan putusan hakim, Nunun tampak menangis setibanya di ruang tunggu terdakwa yang letaknya berseberangan dengan ruang sidang. Beberapa lama kemudian, dia tampak dituntun ke luar gedung pengadilan Tipikor dikawal belasan petugas Kepolisian.

Nunun mengaku sakit. "Iya (sakit)," ucapnya singkat menjawab pertanyaan wartawan apakah dirinya sakit saat keluar gedung pengadilan Tipikor. Menurut Ina, kliennya itu merasa tidak menyuap anggota DPR 1999-2004.

"Beliau sangat tidak merasa memerintahan Arie Malangjudo memberikan cek pelawat karena kapasitas beliau hanya memperkenalkan Miranda (ke anggota dewan)," kata Ina.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, Nunun terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004. Pemberian tersebut berkaitan dengan pemilihan DGSBI 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom. Atas putusan ini, Nunun dan tim kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir akan banding atau tidak. Demikian juga dengan tim jaksa penuntut umum KPK.

Selama menjalani proses persidangan, Nunun kerap mengeluh sakit. Tidak jarang, majelis hakim Pengadilan Tipikor memberhentikan sidang sementara untuk memberi kesempatan Nunun minum obat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com