Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nunun Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/05/2012, 12:05 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara terhadap Nunun Nurbaeti, terdakwa kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 (DGSBI 2004).

Nunun dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 terkait pemenangan Miranda S Goeltom sebagai DGSBI 2004.

Selain hukuman penjara, istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Daradjatun, itu diharuskan membayar denda Rp 150 juta yang dapat diganti kurungan tiga bulan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (majelis hakim Tipikor Jakarta) yang terdiri dari Sudjatmiko (ketua), Eka Budi Prijatna, Ugo, Sofialdi, dan hakim Anwar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/5/2012).

"Menyatakan terdakwa Nunun Nurbaeti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam dakwaan pertama," kata Sudjatmiko.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nunun dihukum empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Adapun hal yang memberatkan Nunun adalah, dia dianggap tidak mendukung pemerintah dalam menyelenggarakan negara yang bersih dan tidak merasa bersalah melakukan tindak pidana. Adapun yang meringankan, Nunun berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, berusia lanjut, dan memiliki riwayat penyakit.

Mendengarkan putusan ini dibacakan, Nunun yang duduk di kursi terdakwa itu tampak tenang dan menunduk.

Majelis hakim menguraikan, pada 8 Juni 2004, Nunun memberi suap dalam bentuk cek perjalanan senilai total Rp 20,8 miliar kepada sejumlah anggota DPR 1999-2004 melalui Arie Malangjudo. Cek tersebut merupakan bagian dari total 480 lembar cek BII senilai Rp 24 miliar yang diberikan kepada anggota DPR periode 1999-2004, antara lain Hamka Yandhu (Fraksi Partai Golkar), Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Udju Juhaeri.

Sehari sebelumnya, tepatnya 7 Juni 2004, Nunun mengadakan pertemuan dengan Hamka Yandhu dan Arie di kantor Nunun di Jalan Riau Nomor 17, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Nunun meminta saksi Arie membantunya menyerahkan tanda terima kasih kepada anggota dewan.

"Saya ingin Pak Arie membantu saya sampaikan terima kasih ke anggota dewan," kata hakim Eka Budi menirukan perkataan Nunun kepada Arie saat itu.

Setelah Arie setuju, seraya menunjuk Hamka, Nunun berkata, "Nanti bapak ini yang akan mengatur semuanya." Hamka pun mengatakan, nanti akan ada tas belanja berisi cek perjalanan dengan kode merah, kuning, hijau, dan putih, yang ditujukan untuk anggota dewan.

"Terdakwa (Nunun) kemudian menambahkan, nanti akan ada orang yang mengambil. Nanti kamu dihubungi," tambah hakim Eka Budi. Beberapa lama kemudian, Arie dihubungi anggota-anggota dewan yang meminta jatah cek masing-masing.

Sebelum pembagian cek tersebut atau sebelum pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan DGSBI 2004, Nunun mengadakan pertemuan dengan Miranda. Saat itu, Miranda dukungan Nunun, dan minta diperkenalkan dengan anggota DPR 1999-2004 yang dikenal Nunun.

"Terdakwa (Nunun) pun menyanggupi dan akan membicarakan dengan orang-orang yang terdakwa kenal," kata hakim Eka Budi Prijatna. Nunun juga memfasilitasi pertemuan Miranda dengan Hamka, Endin, Paskah, di rumah terdakwa, di Cipete, Jakarta.

"Meskipun menurut terdakwa (Nunun), dirinya tidak ikut terlibat dalam pembicaraan," tambah Eka Budi. Seusai acara pertemuan di Cipete tersebut, Nunun mendengar ada yang menyampaikan, "Ini bukan proyek thank you, ya."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Nasional
    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Nasional
    Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Nasional
    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Nasional
    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Nasional
    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Nasional
    'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

    "Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

    Nasional
    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Nasional
    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    Nasional
    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Nasional
    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Nasional
    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Nasional
    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com