Kelebihan UU TPPU ini juga ada pada pembuktian terbalik terhadap harta mencurigakan milik terdakwa. ”Dalam Pasal 77 diatur, untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan hasil tindak pidana. Pasal 77 inilah yang menjadi dasar hukum pembuktian terbalik,” katanya.
Jangkauan UU TPPU yang tak hanya menjerat pelaku utama, tetapi mereka juga yang
Mendakwa pencucian sejak awal bisa menjadi strategi KPK menyita harta koruptor. KPK pernah kecolongan dalam kasus suap dengan terdakwa Syarifuddin Umar, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPK hanya mendakwa Syarifuddin menerima suap, sementara harta kekayaan tak wajar yang ditemukan saat penggeledahan di rumahnya tak ikut didakwakan sebagai bagian dari pencucian uang hasil suap.
Bambang pun menuturkan, soal keberanian KPK menggunakan UU TPPU tak lepas dari kemampuan jaksa belajar dari kesuksesan penegak hukum lainnya. ”Biar nanti sejarah penegakan hukum yang menilai dan menuliskannya,” katanya.