Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pintu Masuk KPK untuk Miskinkan Koruptor

Kompas.com - 05/05/2012, 03:52 WIB

Kelebihan UU TPPU ini juga ada pada pembuktian terbalik terhadap harta mencurigakan milik terdakwa. ”Dalam Pasal 77 diatur, untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan hasil tindak pidana. Pasal 77 inilah yang menjadi dasar hukum pembuktian terbalik,” katanya.

Jangkauan UU TPPU yang tak hanya menjerat pelaku utama, tetapi mereka juga yang sempat menerima, menyimpan, bahkan menikmati uang hasil korupsi, menurut Febri, luar biasa dampaknya jika digunakan KPK. Dalam kasus suap wisma atlet, misalnya, putusan hakim bahwa Grup Permai sebagai penampung fee nantinya bisa ditelusuri ke mana saja kas kelompok usaha itu mengalir. Jika Nazaruddin benar bahwa kas Grup Permai juga mengalir hingga ke Kongres Partai Demokrat, siap-siap saja penerima aliran dana ini ramai-ramai dibui dan dimiskinkan.

Mendakwa pencucian sejak awal bisa menjadi strategi KPK menyita harta koruptor. KPK pernah kecolongan dalam kasus suap dengan terdakwa Syarifuddin Umar, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPK hanya mendakwa Syarifuddin menerima suap, sementara harta kekayaan tak wajar yang ditemukan saat penggeledahan di rumahnya tak ikut didakwakan sebagai bagian dari pencucian uang hasil suap.

Bambang pun menuturkan, soal keberanian KPK menggunakan UU TPPU tak lepas dari kemampuan jaksa belajar dari kesuksesan penegak hukum lainnya. ”Biar nanti sejarah penegakan hukum yang menilai dan menuliskannya,” katanya.

(KHAERUDIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com