JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo bisa saja diadili secara in absentia. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, kemungkinan tersebut bisa terjadi seandainya Anggoro tidak juga tertangkap.
Namun sejauh ini, menurut Johan Budi, KPK terus berkoordinasi dengan Kepolisian Internasional (Interpol) dalam mengejar Anggoro. "Semua kemungkinan bisa terjadi ya, kemungkinan ditangkap interpol juga bisa kan," kata Johan di Jakarta, Jumat (4/5/2012) saat ditanya kemungkinan Anggoro diadili secara in absentia.
Adapun pengadilan in absentia adalah upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa kehadiran terdakwa. Peradilan in absentia harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain terdakwa tinggal atau pergi keluar negeri.
Seperti diketahui, Anggoro buron sejak 2009. Hingga kini, jejak kakak Anggodo Widjojo itu tidak terlacak. KPK belum mendapat informasi soal posisi Anggoro dari Interpol. Meskipun demikian, pemeriksaan berkas Anggoro tetap dilakukan.
Hari ini, KPK memeriksa mantan anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat asal Fraksi Partai Golkar, Azwar Chesputra, sebagai saksi untuk Anggoro. "Upaya ini dilakukan untuk melengkapi berkas agar segera bisa ke proses penuntutan," ujar Johan.
Anggoro selaku pemilik PT Masaro Radiokom diduga memberi suap kepada empat anggota Komis IV DPR 2007 yang mengurusi sektor kehutanan, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas. Suap diduga diberikan agar DPR mendorong Departemen Kehutanan (sekarang Kementerian Kehutanan) untuk menghidupkan kembali proyek pengadaan SKRT dengan PT Masaro Radiokom sebagai rekanannya.
Proyek SKRT ini sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 lalu, saat Dephut dipimpin Menteri Kehutanan M Prakoso. Atas upaya Anggoro tersebut, Komisi IV DPR yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Erwin Faishal pun mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT itu.
Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa Komisi IV DPR meminta Dephut meneruskan proyek SKRT, dan mengimbau Dephut agar menggunakan alat yang disediakan PT Masaro untuk pengadaan barang dalam proyek tersebut. Azwar, Al Amin, Hilman, Fachri, maupun Yusuf Erwin Faisal telah dihukum melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kasus ini juga menjerat adik Anggoro, Anggodo Widjojo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.