JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung berjanji menyelesaikan berkas penyidikan tersangka korupsi pajak Dhana Widyatmika bulan ini, untuk kemudian dilimpahkan ke penuntutan.
"Tim penyidik sekarang sedang berkonsentrasi, untuk menyelesaikan kasus Dhana. Berkasnya kalau bisa dalam bulan ini sudah ke penuntutan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, Jumat (4/5/2012) di Jakarta.
Menurut Andhi, penyidikan Dhana sudah mengerucut dan hampir selesai. Dhana telah ditahan selama 64 hari. Masa penahanan Dhana akan habis pada akhir Mei 2012.
Dhana merupakan pegawai Ditjen Pajak Golongan III C. Penyidik menemukan uang miliaran rupiah di rekeningnya. Dhana juga diketahui memiliki banyak aset tanah dan logam mulia. Penyidik menduga kekayaannya berasal dari hasil korupsi.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka. Empat tersangka berasal dari Ditjen Pajak yakni Dhana, Herly Isdiharsono, Firman, dan Salman Magfiroh. Satu tersangka lagi berasal dari wajib pajak yakni Direktur Mutiara Virgo, Johny Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.